Meski Diminta, Pejabat Eselon II Pemkab Solok Menolak Mengundurkan Diri

Solok, Suaraindependent.id -Pasca digelarnya uji kompetensi atau Job Fit (pengepasan jabatan) terhadap 15 pejabat eselon II di Pemkab Solok, sejumlah pejabat eselon II lainnya menolak melepaskan jabatannya meski diminta baik baik.
Diketahui, Job Fit yang dilakukan kepada 15 pejabat eselon II tersebut tidak akan menimbulkan demosi. Artinya ke 15 orang pejabat tersebut dipastikan aman dan akan tetap menduduki jabatan di eselon II.
Hal itu sesuai apa yang disampaikan oleh ketua panitia pelaksana Job Fit Pemkab Solok Drs. Bustamar, MM. disebutkannya, pejabat yang mengikuti Job Fit tersebut hanya akan mengalami pergeseran jabatan saja.
“Untuk 16 pejabat Eselon II yang tersisa, akan dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi ini, akan ada demosi dan kekosongan jabatan, itulah yang akan dilelang nantinya,” terang Bustamar.
Usai pelaksanaan Job Fit, Pemkab Solok meminta kepada sejumlah Pejabat Eselon II lainnya untuk mengundurkan diri dari jabatannya secara baik baik.
Hal itupun disambut baik oleh sejumlah pejabat teras Pemkab Solok. Diketahui, sebanyak 7 orang Kepala OPD mengajukan surat pengunduran dirinya.
Namun tidak bagi dua orang pejabat lainnya. Mereka masih ogah ogahan ataupun menolak secara halus untuk mengundurkan diri dari jabatan yang dipangkunya.
Penolakan tersebut dilakukan oleh Asisten III dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Pemkab Solok.
Sejumlah pejabat Pemkab Solok menyebutkan bahwa penolakan untuk mundur tersebut pastilah berdasar. “Tentu mereka memiliki alasan tersendiri menolak untuk mundur,” ungkap mereka.
Berbeda dengan yang disampaikan pejabat senior Pemkab Solok. Ia menyebutkan, mestinya pejabat yang diminta untuk mundur tersebut, sebaiknya mundur saja secara baik baik.
“Pimpinan sudah meminta untuk mundur secara baik baik, mestinya ikuti jugalah dengan baik baik. Artinya pimpinan tidak ingin main karek kayu alias memberhentikan dengan secara kasar”
Ditegaskannya lagi, “itu jelas perintahnya, ya legowo saja. Kalau sudah diminta mundur, artinya orang sudah tak ingin memakai kita lagi, jadi buat apa bertahan,” ungkapnya.
Terkait dengan penolakan tersebut, media ini akan menelusuri lebih lanjut terhadap kedua pejabat Pemkab Solok tersebut.
Sekaitan juga dengan pelaksanaan Job Fit, Sekda Medison, M.Si, mengungkapkan bahwa Job Fit telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi yang ada.
Menurutnya, Job Fit ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Solok terhadap sistem merit. Tidak ada ruang bagi kepentingan pribadi atau politik. Semua keputusan didasarkan pada kualifikasi dan kinerja.
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan mutasi pejabat pimpinan tinggi kini berada di tangan BKN. Medison mengimbau semua pihak agar menjaga kondusivitas dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan terkait proses seleksi. (billy)
Sumber; Patronnews. Co. Id




