POLRI

Membludaknya Pembuat Skck,Polsek Cicalengka. Perketat Protkes

Cicalengka,Suaraindependentnews.id-Polsek Cicalengka Polresta Bandung.Membatasi jam pelayanan pengajuan surat keterangan cacatan kepolisian ( SKCK) selama pandemi Covid-19.Agar tidak terjadi penumpukan masa pemohon.

Pembatasan pembuat atau pemohon hanya selama covid-19. dilakukan seiring meningkatnya jumlah pemohon SKCK pada masa pemberkasan pelamar kerja baik swasta maupun buat melamar menjadi pegawai negeri serta pelajar yang akan melanjutkan kuliah.

“Sekarang bisa empat tiga kali lipat kalau dibandingkan hari biasa.Untuk pembuat atau pemohon SKCK calon pelamar kerja, tidak dibatasi cuman jam pelayanan saja yang dibatasi mulai jam 8:00 s/d 12:00 wib.Untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan selama covid.” ujar kanit Intel Ipda.IDAR,senin 22/2/2021.

Ditambahkan kanit Intel Ipda. IDAR menyampaikan,” pembatas jumlah pemohonan SKCK di Polsek Cicalengka dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan warga yang ingin mengajukan SKCK, sekaligus mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 Dari OTG,itu bisa saja terjadi.

“Kalau enggak dibatasi jam pelayanan SKCK, bisa menumpuk takut dikira pembiaran dengan adanya kerumunan masa dalam jumlah banyak,

Dan Setiap pemohon akan diminta mengisi daftar hadir dan mengantri di luar ruang pelayanan. Mereka baru diperkenankan masuk ketika namanya dipanggil petugas
kami sudah sediakan tempat duduk dan sebagian tunggu diluar ruangan agar bisa jaga jarak dan dipangil sesuai nomer panggilan.

“Kalau para pemohon rata rata didominasi para pelamar kerja baik untuk melamar keperusahaan ataupun ke instansi pemerintah dan adapula sebagian pelajar yang membuat skck untuk melengkapi administratip dokumen masuk pakultas dan itu diwajibkan,agar calon mahasiswa ketahuan anatara yang pernah cacad hukum atau tidaknya.

Kami mohon kesadarannya bagi para pemohon atau pembuat Skck,agar sabar menunggu sesuai panggilan,tanpa melanggar protkes,yang kami terapkan, jaga jarak,cuci tangan,dan pakai masker.Untuk.menghindari terkonfirmasi paparan qif-19 akibat tidak mematuhi protkes.ujar Ipda Darmawan.(yasman***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button