Tak Berkategori
Trending

Mengawal Ibadah Dimasa Pandemi, Pj Bupati Solok Bentuk Satgas Nagari

Kamis, 8 April 2021

Kab Solok–Suaraindependent.id– Usai perhelatan Pilkada, Pemkab Solok mengalami kekosongan pimpinan, Sebelumnya sudah ditunjuk Plh Bupati, namun roda pemerintahan sedikit tersendat, karna kewenangan Plh Bupati terbatas.

Agar roda pemerintahan Kab Solok tetap berjalan dengan baik, Gubernur Sumbar menetapkan Pj Bupati Solok sampai Bupati defenitif di Lantik.

Sertijab Penjabat Bupati Solok Heri Nofiardi, SE, MM dari Plh Bupati Solok Aswirman, SE, MM tahun 2021 tersebut berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 131.13-662 tahun 2021 tentang pengangkatan penjabat Bupati Solok Provinsi Sumbar.

Selain serah terima jabatan Bupati yang bertempat di Guest House Arosuka, Kamis (8/4), juga dilaksanakan diskusi politik menyambut bulan suci Ramadhan 1442H/ 2021 M serta diskusi antisipasi penyebaran virus Covid-19.

Hadir, PJ Bupati Solok, Plh Bupati Solok, Para Staf Ahli Bupati dan Para Asissten Bupati, Forkopimda Kab. Solok, Kepala SKPD lingkup Pemda Kab. Solok, Kepala Ormas Islam Se-Kab. Solok.

Plh Bupati Solok Mengungkapkan beberapa wewenang pekerjaannya sebagai Plh Bupati itu terbatas, akan tetapi pada PJ Bupati Solok, semua keterbatasan kewenangan tersebut sudah tidak berlaku lagi

Mudah-mudahan apa yang terkendala sebelumnya juga dapat di tuntaskan oleh PJ Bupati Solok, terang Aswirman.

PJ Bupati Solok Heri Nofiardi, SE, MM mengatakan akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya di Kab. Solok ini,

Terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan, kita harus sama-sama mematuhi Surat Edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1442 H / 2021 M pada saat pandemi covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.

Dihimbau kepada Masjid dan mushala untuk menyediakan masker dan handsanitaizer, dan kepada  Camat dan Wali Nagari agar membentuk Satgas di tiap-tiap Nagari guna mengawal pelaksanaan ibadah puasa ramadan pada saat pandemi ini. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button