DAERAH

PT. Bangun Prima Cipta Kian Terpojok, Saksi Kedua Buka Suara, Warga Tak Akan Diam Lagi

Tangerang || Suaraindependentnewsid Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melibatkan PT. Bangun Prima Cipta terus menyeruak ke permukaan. Setelah pemeriksaan saksi pertama pada pekan lalu, kini giliran Asbailah, warga Perumahan Royal Permata Balaraja, diperiksa penyidik Polresta Tangerang pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, Asbailah tidak sendiri. Ia didampingi langsung oleh Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, dan Sekretaris Jenderal, R. Indra Wirasumitra, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mengawal perjuangan masyarakat yang diduga menjadi korban praktik pengembang nakal.

“Saya datang karena ingin keadilan. Kami sudah cukup lama menunggu janji yang tidak ditepati. Air yang kami dapat bukan air bersih, tapi air asin dan berbau. Ini bukan soal kenyamanan lagi, tapi soal hak dasar kami sebagai konsumen,” ujar Asbailah usai memberikan keterangan kepada penyidik.

Pernyataan tegas Asbailah tersebut memperkuat dugaan bahwa PT. Bangun Prima Cipta telah melakukan praktik penjualan properti yang menyesatkan konsumen.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menilai kasus ini adalah gambaran nyata bagaimana korporasi kerap berlindung di balik izin usaha untuk mengabaikan hak rakyat.

“Sudah cukup masyarakat menjadi korban janji kosong pengembang. Kalau air bersih saja tidak bisa mereka penuhi, bagaimana dengan komitmen lain yang lebih besar ? Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Tidak ada kompromi untuk kebohongan yang merugikan publik,” tegas Eky Amartin dengan nada tegas di depan awak media.

Sementara Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra, menambahkan bahwa pendampingan terhadap saksi-saksi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial lembaga.

“Kami hadir agar warga tidak merasa sendirian menghadapi perusahaan besar. Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Kami minta penyidik bekerja objektif dan terbuka,” ujar Indra menegaskan.

Informasi yang diterima, Polresta Tangerang dalam waktu dekat juga akan memanggil Ketua RT.019, Sudirman, selaku perangkat lingkungan di Perumahan Royal Permata Balaraja untuk dimintai keterangan tambahan terkait kondisi lapangan dan komunikasi antara pengembang dan warga.

Kasus ini sendiri mencuat setelah warga Perumahan Royal Permata Balaraja melaporkan PT. Bangun Prima Cipta atas dugaan penipuan dan pelanggaran hak konsumen. Pengembang disebut menjanjikan fasilitas air bersih dari Aetra, namun warga justru menerima air asin yang diduga mengandung bakteri E. coli.

Kondisi tersebut bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan dan kenyamanan warga.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Ini bukan sekadar masalah air, ini masalah moralitas perusahaan dan tanggung jawab sosial yang diabaikan. PT. Bangun Prima Cipta harus mempertanggungjawabkan semuanya,” tutup Eky Amartin dengan nada tajam.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button