Tak Berkategori

Geram dengan Parkir di Trotoar Lurah Menghimbau Warga Untuk Tertib

Bandung | suaraindependentnews.id – Secara umum, parkir di trotoar dilarang karena trotoar dirancang untuk pejalan kaki. Parkir di trotoar dapat menghalangi aksesibilitas bagi pejalan kaki, terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus seperti lansia atau penyandang disabilitas.

Parkir di trotoar Kota Bandung dilarang karena trotoar dirancang untuk pejalan kaki. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 03 Pasal 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan menegaskan bahwa trotoar hanya untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan.

– Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
– Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Di Luar Badan Jalan (Off-Street)
– Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Zona Parkir

Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Asep Achmad Arifin, SE, Lurah Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung, Rabu menyatakan, “kegeramannya terhadap maraknya parkir kendaraan di atas trotoar yang semakin tidak terkendali. Menurutnya, perilaku ini tidak hanya membahayakan pejalan kaki, tetapi juga mencerminkan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban dan keamanan publik,” katanya

Masih dengan Asep Achmad, “menghimbau kepada pemilik kendaraan dan petugas parkir untuk tidak memarkirkan kendaraannya di atas trotoar. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan memelihara sarana umum, khususnya trotoar, agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya sebagai jalur pejalan kaki,” kata Asep

Asep Achmad menambahkan, mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan dan petugas parkir, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Dengan kesadaran dan kerja sama, kita dapat menciptakan kelurahan lingkar selatan kecamatan Lengkong kota Bandung yang lebih nyaman dan ramah bagi pejalan kaki,” tambah Asep Achmad

AsepUkim’[email protected]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button