HUKUM & HAM

Menonton Sidang Terbuka Untuk Umum Sedikit Rebit Masuk di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

lingkungan Pengadilan Negeri Kelas II B Pangkalan Bun cukup dirasa kan nyaman sejuk dan asri dan tidak terlihat kumuh lagi.dibandingkan Pengadilan Negeri tempo dulu ungkap An warga Masyarakat Pangkalan Bun pada saat dirinya menunggu keluarganya terkena perkara pidana yang sedang melaksanakan sidang.hanya saja ucapnya untuk para pengunjung sedikit rebet masuknya menuju keruang sidang tidak selalu langsung untuk menonton sidang . katanya para pengunjung diharuskan mengisi buku tamu dan mengeluarkan identitas diri ucapnya pada wartawan

sementara ada juga berpendapat lain mengenai Lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IIB Pangkalan Bun .ADV .MAHDIANUR,SH.M.H.,CIL..,CLA.,CPI.,ACIArb..,salah seorang Pengacara senior asal Palangka Raya disaat dirinya berada di Ruang tunggu Pengadilan Negeri kelas II B Pangkalan Bun.dirinya mengakui untuk lingkungan Pengadilan Negeri kelas II B Pangkalan Bun sedikit ada perbedaan dibandingkan Pengadilan Negeri yang ada di Kalimantan Tengah .diakuinya oleh Mahdianur terutama mengenai keterbukaan sidang terbuka untuk umum .yang sedikit berbeda dengan Pengadilan negeri yang lain ..dikatakan oleh Pengacara Senior ,dirinya tidak menampik mengenai adanya tata ruang lingkungan di Pengadilan ini cukup nyaman indah dan sejuk.akan tetapi baginya yang sedikit berbeda itu ,hanya terkait mengenai  tata ruang Pembangunan Pagar besi yang ada  dilingkungan Pengadilan tersebut .

dirinya menilai  berdirinya pagar besi  hampir di semua titik ruang lingkungan  sidang itu nampaknya sedikit ada artinya “pembatasan bagi para pengunjung dalam menonton atau melihat sidang .Sidang yang nama nya terbuka untuk umum seharusnya masyarakat bebas untuk melihat sidang itu,kecuali sidang tertutup yang sudah diatur didalam persidangan.”jelasnyMahdianur .

“adanya pagar besi yang begitu rapat ,kelihatannya para pengunjung sedikit bingung dalam melihat pelaksanaan sidang terbuka untuk umum .sehingga para pengunjung sidang terbatas yang namanya sidang terbuka untuk umum itu sangat  bermanpaat bagi para pengunjung disamping ada pembelajaran pendidikan umum dan ada pendidikan hukum .akan tetapi disini kelihatannya ada Pemagaran maka bagi para pengunjung sedikit kaku untuk melihat sidang itu .jika didalam ruang sidang itu ada masalah ketertiban misalkan para pengunjungnya tidak tertib maka itu peran fungsi keamanan lah yang menjaganya , bilamana jika ada pengunjung yang ada berbuat tidak tertib atau membuat keributan wajib keamanan untuk menegur. “terangnya Mahdianur juga menambahkan sebagai contoh dilihatnya di pengadilan lain seperti
persidangan di Mahkamah kontitusi dirinya melihat tata ruang lingkungan tidak ada yang seperti di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ungkap Pengacara senior itu pada wartawan .

ketika dikonfirmasikan pada Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Pangkalan Bun Iman Santoso SH ,MH mengatakan untuk Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sudah ada Maklumat Pelayanan dengan pernyataan pihaknya sanggup menyelenggarakan pelayanan pengadilan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila pihaknya tidak menepati standar pelayanan tersebut kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan berlaku mulai 31 Mei 2017.ditambahkannya pula oleh Humas sidang terbuka untuk umum tidak ada pembatasan hanya saja tata caranya masuk yang berbeda sesuai pengadilannya masing masing .sedikit ditanyakan oleh wartawan jika ada dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan bagi oknomnya sangsi apa yang diterapkan .ucapnya teegantung permasalahannya jika berat itu bisa badan Pengawas Hakim yang menanganinya .terangnya humas pada wartawan .(Taufik Hidayat)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button