HUKUM & HAM

MIO Bogor Siapkan Pengacara Untuk Wartawan Korban Pengeroyokan Oleh Oknum Komite Sekolah

BOGOR, suaraindependentnews.id – Lagi-lagi wartawan mendapat perlakuan tindakan kekerasan, kali ini dialami tiga orang wartawan asal Bogor, Buchari, Deni dan Dayat yang tengah meliput acara samenan di SDN Parakan Tiga Kecamatan Cigudeng, Selasa (21/6/2022).

Informasi yang diperoleh dari jaringan MIO INDONESIA, ketiga wartawan tersebut diduga dipukuli hingga berdarah-darah oleh oknum Komite Sekolah Dasar (SD) dan kawannya.

“Kami hendak izin pulang, dan ingin pamit dengan kepala sekolah, namun tanpa diduga ada perlakuan tidak menyenangkan dari oknum komite sekolah dengan melakukan pemukulan ke wajah saya dan kedua teman saya yang menimbulkan luka di wajah hingga berdarah”, terang salah satu wartawan korban pemukulan.

Karena merasa dirinya terancam, akhirnya ketiga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cigudeg dan melakukan visum ke puskesmas terdekat. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui motif pemukulan terhadap para wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik tersebut.

Ketua Pengurus Daerah Media Independen Online Indonesia Kabupaten Bogor (PD MIO Bogor), Irfan Lubis, SE., menyatakan siap memberikan bantuan pendampingan hukum jika diperlukan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan kekerasan terhadap ketiga orang jurnalis tersebut.

“Saya minta polisi cepat melakukan tindakan terhadap pelaku pemukulan terhadap ketiga jurnalis tersebut karena hal itu sudah menghambat tugas jurnalis dan menodai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers”, ujarnya.

Berkaitan dengan insiden yang menimpa tiga wartawan di Kabupaten Bogor, Ketua MIO Kabupaten Bogor telah meminta Fahrul, SH., selaku pengacara yang akan mendampingi kasus tindakan kekerasan terhadap tiga wartawan, Buchari, Deni dan Dayat.
“Saya dari Biro Hukum PD MIO Bogor akan mendampingi mereka jika diminta agar permasalahan yang dialami ke tiga orang wartawan tersebut bisa diselesaikan”, ungkapnya saat ditemui di kawasannya Cibubur, Rabu (22/6/2022).

“Saya minta polisi cepat melakukan tindakan terhadap pelaku pemukulan terhadap ketiga jurnalis tersebut karena hal itu sudah menghambat tugas mereka sebagai jurnalis dan menodai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers”, ujar Fahrul, SH.

Ketua MIO Provinsi Jawa Barat Azhari mendukung langkah MIO Kabupaten Bogor, dan mendesak pihak berwajib agar segera menuntaskan kasus ini. Jika kasus pemukulan terhadap wartawan tidak cepat diselesaikan dikhawatirkan masyarakat akan bertindak arogan, dan media pun tidak mampu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, karena mereka bekerja dalam tekanan premanisme.

“Saya kira langkah yang diambil teman-teman wartawan untuk membuat laporan kepada Kepolisian setempat sudah tepat, janganlah karena cuma hal-hal sepele lalu main hakim sendiri, jika tidak berkenan dengan sikap media dalam mencari informasi, ada salurannya, laporkan ke organisasi Pers, jika melanggar kode etik, ada Dewan Pers yang bisa memutuskan apakah wartawan dalam menjalankan tugasnya patuh atau tidak terhadap UU Pers”, tutup Azhari. (MIOjabar, [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button