Komisi pemilihan umum

Mulai Tahapan Pemilu 2024, KPU Sumbar Siapkan Podcast Pintar Pemilu

Kab Solok, Suaraindependent.id— Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan segera dimulai, hal itu menandakan pemilu akan dilaksanakan sesuai jadwalnya. Artinya, rumor yang berkembang terkait di undurnya pelaksanaan Pemilu akhirnya terbantahkan.

Dalam menunjang pelaksanaan ketentuan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (8) tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Alhasil, pada tanggal 09 Juni 2022 di Jakarta, Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di tetapkan, hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, dan sekaligus di undangkan pada tanggal 09 Juni 2022. (Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574).

Terkait dengan itu, dalam mendukung pelaksanaan Tahapan Pemilu tahun 2024 agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan, KPU Sumatera Barat sudah mempersiapkan podcast pintar Pemilu.

Podcast pintar Pemilu tersebut merupakan dapur pengolahan bahan bahan pendidikan pemilih dalam bentuk video dan di tayangkan melalui kanal You Tube KPU Sumbar.

Lebih rinci di jelaskan, dalam Peraturan Komisi ini diatur mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu,

Selanjutnya dilakukan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, Selanjutnya dilakukan penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Dalam UU ini juga di atur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, dan Masa Kampanye Pemilu serta Masa Tenang.

Pada hari pemungutan dan penghitungan suara, itu juga di atur dalam UU ini, selanjutnya dilakukan penetapan hasil Pemilu. Hasil dari penetapan itulah bisa dilaksanakan pengucapan sumpah/ janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota yang notabene memperoleh suara terbanyak.

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini
tercantum dalam lampiran, itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Sementara, rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, itu sudah diatur di dalam PKPU.

Dalam hal ini, PKPU sebagai pemegang peraturan, membuka informasi terhadap publik seluas luasnya. Untuk mengetahui informasi terkait tahapan, program dan jadwalnya dalam PKPU No. 3 Tahun 202, silahkan dilihat melalui link: https://jdih.kpu.go.id

Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No.7 Tahun 2017; PKPU No.8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU No.4 Tahun 2021.

Semoga Komisioner KPU dan seluruh jajarannya tetap dalam satu semangat untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024 dengan dukungan semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat. (Sumber: JDIH KPU, Grup KPU Prov Sumbar). (billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button