Lingkungan

Selamatkan Kelestarian Kawasan Danau Singkarak, Bupati Solok Keluarkan Surat Edaran

Bupati Solok H. Epyardi Asda/  Sekda Kab Solok Medison. S.Sos. M.Si 

Senin, 7 Februari 2022

Kab Solok, Suaraindependent.id— Untuk menjaga kelestarian alam dan penyelamatan kawasan Danau Singkarak dari pembangunan yang tidak diperuntukkan di area seputar Danau Singkarak, Bupati Solok H. Epyardi Asda terbitkan surat edaran (SE).

SE Bupati Solok tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti komitmen bersama antara Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/ BPN, Gubernur Sumbar dan Bupati Solok di hotel Grand Zuri Padang pada tanggal 28 Januari 2022 pekan lalu.

Hasil dari komitmen bersama tersebut adalah “memerintahkan Pemkab Solok untuk bertanggung jawab melakukan Pemulihan Kawasan Danau Singkarak di wilayah Pemerintahan Kabupaten Solok.”

Sekaitan dengan itu, Bupati Solok keluarkan SE guna Penertiban dan Penataan Sempadan Danau dan Badan Danau dari penyalahgunaan pembangunan yang tak berizin. Juga termasuk Bangunan dan Pemanfaatan Sempadan serta Badan Danau lainnya yang tidak termasuk dalam pemanfaatan yang diperbolehkan.

Lampiran SE Bupati Solok

SE Bupati tersebut merujuk kepada Permen PUPR no 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis sempadan Sungai dan sempadan Danau. Permen ATR/ BPN no 21 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang dan Peraturan Pemkab Solok no 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab Solok tahun 2012-2031.

Komitmen bersama tersebut juga memerintahkan “Pemkab Solok untuk menghentikan proyek pengerjaan kepariwisataan CV. Anam Daro dan mengembalikan tata ruang dan fungsi Danau kepada fungsi awalnya. Dan juga penekanan kepada penyelamatan seputar kawasan Danau Singkarak.”

Lampiran SE Bupati Solok

Adapun hasil komitmen bersama tersebut yang tertuang pada point 4 dan 5 adalah ;

Pada point : 4. “Memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi kementrian PUPR ,KEmentrian ATR/BPN,kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dan pemerintah provinsi sumatera barat terkait pengendalian kondisi badan air seperti semula.”

Dan pada point 5. “memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin.”

Senada dengan itu, Medison. S.Sos. M.Si selaku Sekda Kab Solok menegaskan bahwa Pemkab Solok akan patuh dan taat dalam menjalankan hasil dari komitmen bersama yang telah disepakati tersebut.

Dijelaskan Medison, SE yang dikeluarkan Bupati tersebut, selain menjalankan komitmen bersama juga merujuk pada hasil evaluasi Kementerian PUPR, Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemprov Sumbar tentang Pengembalian Kondisi Badan Air seperti semula.

“SE tersebut kita keluarkan untuk menjaga kelestarian Kawasan Danau Singkarak dari pembangunan yang tidak diperuntukkan di area seputar Danau Singkarak khususnya di Kabupaten Solok,” tutup Medison. (billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button