HUKUM & HAM

NL Korban Pemerkosaan Meminta Pertanggungjawaban Pelaku

Orang Tua Pelaku Sengaja Melarikan Anaknya Keluar Bandara Binaka Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Diduga seorang Oknum Polisi mengantar anaknya lari kesembrang melalui Bandara Binaka Gunungsitoli pada tanggal 10 April 2021.

NL Korban Pemerkosaan menuturkan ke awak media ini dengan kronologis singkat menyampaikan pada bulan Januari 2021 disalah satu gubuk yang berdekatan dengan Pantai Hoya, terjadi pemerkosaan terhadap diri saya (NL), penduduk desa Saewe Gunungsitoli, dimana pelakunya  bernama  BOG, putra dari seorang Polisi (Penegak Hukum) yang bertugas di Polsek Tuhemberua Kabupaten Nias Utara. Selasa (15/6).

”Perbuatan tersebut BOG melakukannya berulang kali lagi pada bulan April 2021 disebelah berdampingan pantai Carlita”.

Lebih lanjut NL menyampaikan ke awak media ini dengan menangis bahwa pelaku melarikan diri Pak..! dan BOG tidak mau bertanggungjawab atas hasil perbuatannya dimana pelaku diantar bapaknya ke Bandara Binaka Gunungsitoli melarikan diri dari tanggungjawab dengan  cara  melindungi kejahatan perbuatan anaknya.

Namun saat orang tua Korban (NL) datang kerumah BOG, Orang tua BOG, (SG) seorang Polisi (Penegak Hukum) mengatakan anak saya sudah lari dan saya tidak tahu keberadaannya ucapnya begitu pak kata orang Tua korban (NL).

”Lalu orang tua Korban (NL) melaporkan secara dumas ke Polres Nias agar anak kami (NL) mendapatkan pertanggungjawaban tutur  orang tua Korban”.

Sekira pada Bulan April 2021, NL Korban Pemerkosaan di ambil keterangan di Unit PPA Reskrim Polres Nias, dan tanggal 15 Juni 2021 NL dibawa ke Rumah sakit oleh anggota Unit PPA yang di dampingi oleh Penasehat hukum Faoziduhu Ziliwu,SH dari Kantor ELYDER & REKAN KONSULTASI HUKUM untuk menggambil Visum sebagai bukti. Lalu, olah TKP ditempat Kejadian.

Sementara Penasehat hukum Elyfama Zebua,SH dan Faoziduhu Ziliwu,SH menyampaikan ke awak media diruangannya, bahwa Kasus Pemerkosaan ini atau persetubuhan terhadap wanita yang bukan istrinya yang dilakukan oleh Pelaku BOG, dengan cara ancaman atau kekerasan maka Pelaku  dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana yang berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan  dia diluar perkawinan diancam karena pemerkosaan  dengan Pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun ucap Penasehat hukum  Korban.

Orang tua Korban (NL) mengharapkan kepada Polres Nias agar segera menindaklanjuti laporan kami terkait kasus pemerkosaan yang menimpa  anak kami dan Orang tua BOG sengaja mengantar anaknya lari kesembrang melalui Bandara Binaka Gunungsitoli pada tanggal 10 April 2021, mengingat anak kami NL trauma atas kejadian ini tuturnya. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button