KOREM 062/TN KODAM III/SLW

OJT Taruna Akmil Di Denpom III/2 Garut, Gelar Razia Kendaraan Bermotor

KOREM 062/TN-KODAM III/SLW || suaraindependentnews.id – Bertempat di Jalan Raya Garut – Tasik tepatnya di depan Ponpes Darul Arqam Kabupaten Garut, Personel Denpom III/2 Garut dan Siswa Taruna Akmil Tingkat IV/Sermatutar melaksanakan praktek Razia Kendaraan Bermotor.

Kegiatan Razia dipimpin oleh Pasi Gakkum Denpom III/2 Garut Kapten Cpm Eko Budiyanto dengan melibatkan 35 orang terdiri dari 18 personel Denpom III/2 Garut dan 16 Siswa Taruna Akmil yang sedang melaksanakan OJT beserta 1 orang pendamping.

Demikian disampaikan Kapendam III/Siliwangi Letkol Inf Adhe Hansen kepada awak media di ruang kerjanya Kantor Pendam III/Siliwangi Jalan Aceh No. 69 Kota Bandung, Jabar, Senin 16 Januari 2023.

Lanjut dikatakannya, kegiatan razia kendaraan yang dilakukan Denpom III/2 Garut kali ini melibatkan sejumlah siswa Taruna Akmil tingkat IV/Sermatutar dalam rangka On the Job Training (OJT) yang berlangsung sejak 12 Januari 2023 lalu. Mereka para Taruna Akmil selama OJT hingga 24 Januari 2023 mendatang akan mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk menyempurnakan data tugas akhir para Taruna kecabangan POM yaitu materi penegakkan hukum yang didapatnya selama mengikuti pendidikan di kecabangan POM.

Sementara itu, Dandenpom III/2 Garut Letkol Cpm (K) Wiana Warsanah, S.H., saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sasaran razia adalah prajurit TNI AD dan PNS Angkatan Darat saat mengendarai kendaraan dinas maupun pribadi, meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai kendaraan yang digunakan.

“Razia yang kami lakukan bertujuan menegakkan hukum dan ketertiban prajurit TNI AD juga PNS di lingkungan Angkatan Darat dalam berkendaraan, meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan (STNK), kelengkapan data diri seperti Kartu Anggota, Surat izin keluar markas, SIM serta kelengkapan kendaraan itu sendiri. Hal ini sekaligus juga sebagai pendampingan bagi para siswa Taruna Akmil yang sedang melaksanakan OJT”, imbuh Dandenpom.

Terkait tindak lanjut terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas tertentu seperti saat mengendarai sepeda motor tidak dilengkapi SIM, Dandenpom menjelaskan bahwa terhadap pelanggar akan diproses dan berkas perkaranya dikirim kepada Oditur Militer (Otmil) selanjutnya Otmil melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Militer (Dilmil) untuk mendapatkan putusan.

“Putusan pengadilan terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu berupa denda dan besarannya sesuai dengan pasal yang dilanggar”, terang Dandenpom.

Dandenpom menambahkan, terhadap suatu pelanggaran/pidana yang diancam dengan pidana denda dan telah dibayar maksimum dendanya terhadap terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin militer, hal ini sesuai pasal 55 Undang-Undang RI No. 25 tahun 2014 tentang hukuman disiplin militer. (Pendam III/Siliwangi, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button