HUKUM & HAM

Oknum Kades Nur Jihad Diduga Melakukan Pungli Dana BST Kemensos Milik 15 KPM

KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, Suaraindependentnews.id – 15 Orang penerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST) warga Desa Nur Jihad Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kesal terhadap tindakan oknum Kepala Desa nya, yang diduga melakukan pungutan liar sesudah pencairan Dana BST Kemensos Republik Indonesia.

Sementara berdasarkan Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan bahwa dana Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat tidak boleh di pungut kembali dengan jumlah nominal berapapun, untuk alasan apapun dan oleh siapapun, dana bansos harus utuh diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Salah seorang warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang enggan di publish namanya, menjelaskan saat ditemui awak media Suaraindependentnews.id, pada Selasa (28/9/21).
“Sore tadi sekira waktu pukul 17.30 WIT, saya bersama warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), telah melakukan pencairan sebesar Rp 1.200.000,_ perorang, di salah satu Cabang Bank BRI di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, setelah pencairan kami langsung di mintai sejumlah uang oleh dua oknum yang diutus langsung oleh oknum Kepala Desa Nur Jihad yang sudah stand bye di kantor Cabang Bank BRI tersebut, jumlah pungutan yang di minta sebesar Rp 200.000,_/KPM, khususnya 15 KPM di Desa Nur Jihad Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, ujarnya.

Ditambahkan lagi bahwa sebelum itu juga awal pengumpulan perlengkapan berkas, untuk kesiapan penerima dana BST, saat itu kami dimintai perorang mengumpulkan uang sebesar Rp 50.000,_ setelah pengumpulan berkas pun kami kembali lagi dimintai ditambahkan Rp 100.000,_ perorang dengan alasan pembelian BBM saat ke Kabupaten Kota, jelasnya.

Dengan adanya dugaan tersebut, maka kami sebagai warga penerima manfaat, meminta agar instansi terkait dapat memberikan sanksi terhadap oknum Kepala Desa Nur Jihad sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera, tandasnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button