HUKUM & HAM

Oknum Pelaku Pembunuhan Di Desa Simanaere Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.

Sozanolo Halawa alias Ka Mua saat diamankan di RTP Polres Nias.

Nias, Suara Independentnews.id

Kapolres Nias Melalui Paur Humas Polres Nias  Aiptu Yadsen Hulu menyampaikan ke awak media ini  Jumat (15/01) bahwa Saat ini Pelaku SOZANOLO HALAWA (SH) Alias KA MUA telah diamankan dan dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/01/I /RES1.7./2021/Reskrim, tanggal 13 Januari 2021, a.n. Tersangka SH Alias KA MUA Alias AMA KEYSA.

Berawal dari hari Selasa tanggal 12 Januari sekira pukul 15.00 Wib pelaku “SH” Alias KA MUA sedang berada di dekat rumah milik a.n AMA GAYANU HALAWA untuk menjual buah pisang miliknya, sekitar pukul  16.30 wib pelaku SH Alias KA MUA melihat korban a.n. ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI melintas depannya sambil berjalan kaki dengan membawa sebilah parang yang pakai sarung yang berada di pinggang sebelah kiri korban a.n. ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI.

Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib pelaku SH Alias KA MUA berjalan kearah rumah milik a.n. AMA CINDI HALAWA yang jaraknya sekitar 300 Meter dari rumah AMA GAYANU HALAWA, kemudian pelaku SH Alias KA MUA melihat Mobil Pick-Up, Pelaku dan teman-temannya penjual pisang memberhentikan mobil Pick-up tersebut setelah diberhentikan pelaku melihat korban a.n. ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI sudah berada diatas Mobil Pick-up dengan posisi duduk di bangku depan, pelaku bersama dengan temannya a.n. SIYASA dan SI DORI serta SI FO’O naik keatas mobil Pick-Up hingga di depan rumah  milik a.n. AMA GAYANU HALAWA, kemudian pelaku turun dari mobil pick-up dan mobil pick-up tersebut melanjutkan perjalanannya, kemudian mobil pick-up tersebut kembali lagi dimana pelaku masih melakukan kegiatannya menjual pisang miliknya.

Tidak lama kemudian korban a.n. ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI datang dan menuju rumah milik a.n. AMA GAYANU HALAWA lalu pelaku SH Alias KA MUA menatap korban a.n. ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI sehingga korban ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI berkata kepada pelaku SH Alias KA MUA “ kenapa kau natap saya” lalu pelaku menjawab “ saya bukan menatapmu, bukan sengajaku ”, korban kembali berkata “ apa maksudmu menatapku ” dan pelaku menjawab “ saya tidak bermaksud apa-apa ” lalu korban a.n.. ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI menarik sebilah parang yang berada di dalam sarung yang berada di pinggang sebelah kirinya, menganyun-ayunkan parang tersebut ke arah pelaku SH Alias KA MUA yang dalam keadaan jongkok menjagai pisang jualannya. 

Kemudian korban a.n. ELINUDI HALAWA Alias AMA  FENI loncat sambil mengayunkan parang miliknya dan mengenai pipi pelaku sebelah kanan dan mengeluarkan darah, lalu korban a.n. ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI mengayunkan sebilah parang miliknya kepada adik-adik kandung pelaku yang berada dekat Pelaku, kemudian pelaku mengambil sebuah batu sebesar buah kelapa dan melemparkannya ke arah korban a.n. ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI namun tidak mengenai korban a.n. ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI dan kemudian korban a.n. ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI mengejar adik-adik kandung pelaku namun tidak bisa dikejarnya lalu korban a.n. ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI mengejar pelaku  SH Alias KA MUA dan mengayunkan sebilah parang kearah pelaku dimana posisi pelaku menghindar dan lari namun parang yang diayunkan oleh korban sempat mengenai tubuh di bagian bawah ketiak pelaku sebelah kiri, dalam keadaan psosi melarikan diri pelaku melihat beberapa ember di tanah dan mengangkat ember tersebut untuk menahan serangan Korban dan korban a.n. ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI mengayunkan kembali sebilah parang tersebut dan mengenai jari jempol sebelah kanan pelaku dan ember yang ada di tangan pelaku terjatuh.

Kemudian Pelaku memeluk korban a.n. ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI sehingga mereka sama-sama jatuh ke tanah dan begelut dimana posisi pelaku di bawah kemudian pelaku menggigit hidung korban sehingga korban mulai lemah.

Pelaku berusaha mengambil posisi diatas dan setelah pelaku berhasil memposisikan dirinya di atas Korban yang dalam keadaan telungkup ditanah kemudian pelaku berusaha mengambil sebilah parang milik korban a.n. ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI, setelah pelaku menguasai sebilah parang milik korban dan kemudian pelaku langsung mengayunkannya ke arah leher belakang korban lalu tangan sebelah kiri korban melindungi kepala kepala belakangnya sehingga sebilah parang yang telah pelaku ayunkan Pelaku mengenai leher belakang dan tangan sebelah kiri korban a.n. ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI dan kemudian pelaku kembali mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah leher belakang korban a.n ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI, kemudian setelah korban tidak berdaya lagi, kemudian Pelaku meninggalkan Tempat kejadian dgn membawa sebilah parang milik korban yang digunakan Pelaku membacok Korban dan menuju kearah rumah abang pelaku a.n. YOSUA HALAWA Alias AMA TRISMAN dan Pelaku meminta tolong kepada abang pelaku a..n YOSUA HALAWA Alias AMA TRISMAN untuk di bawa ke rumah sakit kemudian oloeh Abang Pelaku YOSUA HALAWA Alias AMA TRISMAN membawa pelaku SH Alias KA MUA ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dengan menggunakan Sepeda Motor untuk dibawa berobat karena mengalami luka.

Pihak Polsek Hiliduho mendapatkan informasi dari anggota masyarakat bahwa di Dusun II Desa Simanaere Kec. Botomuzoi Kabupaten Nias telah terjadi peristiwa pembunuhan dan pelakunya telah dibawa ke Rumah Sakit Gunungsitoli untuk berobat karena mengalami luka kemudian oleh Kapolsek Hiliduho IPDA ELIAKIM SIAHAAN menghubungi Sat Reskrim Polres Nias dan Personil Sat Reskrim Polres Nias menuju Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk mengamankan Pelaku SH Alias KA MUA dan Personil Polsek Hiliduho langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan membawa korban ke UPTD Puskesmas Botomuzoi untuk dilakukan Visum.  

Lebih lanjut Kapolres Nias Melalui Paur Humas Polres Nias  Aiptu Yadsen Hulu menyampaikan Untuk sementara Motif kejadian Pembunuhan tersebut karena Pelaku SH Alias KA MUA menatap Korban ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI sehingga membuat Korban ELINUDI HALAWA Alias AMA FENI emosi, atas perbuatan tersangka  dijerat Pasal 338 dari KUHPidana, Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pembunuhan terancam hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun, ucapnya.

(Aa Wahyu/FL)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button