HUKUM & HAM

Law Firm Dhipa Adista Justicia Jessi Herzon Kembali Menangkan Gugatan Melawan Hukum

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Para advokat yang terdiri dari DR. Drs. Hadi Purnomo, SH., MH., Nicho Hezron, SH., MH., Marusaha, SH., MH., Iansen Christian, SH., Johanes Napitupulu, SH., Johanna Christinr Baneulisirait, SH., MH., Bambang Christianto, SH., Hafiz Andi Sadewo, SH., serta Rohman Boni Rebon, SH., baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, saat ini berkantor pada Law Office Dhipa Adista Justicia, yang beralamat di Jalan Jelambar Barat III No. 4A, RT 005/11, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat-11460.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 420/DAJ-JN/SK/IV/2021 tertanggal 05 Mei 2021 (terlampir) dan oleh karena sah bertindak untuk dan atas nama Rosa Megalina Gunadi sebagai Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap : Herliza Zul.
Dalam hal ini bertindak secara Pribadi maupun dalam jabatannya selaku Direktur Utama PT. Putri Kuba Mandiri sebagai Tergugat I dan PT. Putri Kuba Mandiri sebagai Tergugat II.

Bahwa Hubungan Hukum Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II (Ic. Para Pihak) dalam perkara a quo adalah Penggugat bertindak sebagai Pemberi Modal (Investor) dan Tergugat I selaku Direktur Utama Tergugat II bertindak sebagai Penerima Modal atas Proyek-proyek Pengadaan pada Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IV (Ic. Para Turut Tergugat);

Bahwa sejak sekitar awal Tahun 2020, Herliza Zul (Ic. Tergugat I) dalam
jabatannya selaku Direktur Utama pada PT. Putri Kuba Mandiri (Ic.Tergugat II) mengaku kepada Penggugat berkedudukan sebagai Pemenang Tender atas beberapa Proyek Pengadaan pada Instansi Kementerian-Kementerian Serta menawarkan kerjasama permodalan (Investasi) atas Proyek-proyek tersebut kepada Penggugat selaku Pemberi Modal dengan memberikan iming-iming keuntungan dan bagi hasil 60% (enam puluh persen) bagi Penggugat selaku Pemberi Modal dan 40% (empat puluh persen) untuk Para Tergugat selaku Penerima Modal serta janji-janji keamanan investasi kepada Penggugat.

Bahwa kemudian untuk menjamin kepastian hukum atas dana investasi Penggugat, Para Pihak sepakat untuk menuangkan dan mengikatkan kerjasama penanaman modal (investasi) Penggugat kepada Para Tergugat tersebut dalam suatu Perjanjian,
sebagaimana Akta Perjanjian Kerjasama Investasi Nomor : 98 tertanggal 31 Maret
2020 yang dibuat dihadapan Notaris di Kota Bogor ; Bahwa kemudian akhirnya Penggugat tergiur dan terjebak oleh bujuk rayu dan tipu muslihat (iming-iming dan janji-janji) yang disampaikan terus menerus oleh Tergugat I
dalam jabatannya selaku Direktur Utama Tergugat II kepada Penggugat, hingga akhirnya Penggugat selaku Pemberi Modal telah menyetorkan modal investasi kepada Tergugat I dalam jabatannya sebagai Direktur Utama Tergugat II selaku Penerima
Modal secara bertahap hingga total sebesar Rp. 1.650.890.795,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) dan ternyata sampai dengan Pertengahan Bulan September 2020, tidak satupun Uang Penggugat yang dikembalikan oleh Para Tergugat baik Pokok maupun Bunga dan/atau Bagi Hasil sebesar 60% (enam puluh persen) atas modal investasi
yang telah disetorkan Penggugat kepada Tergugat I tersebut, sebagaimana diimingimingkan/dijanjikan oleh Tergugat I dalam jabatannya selaku Direktur Utama Tergugat II kepada Penggugat.

Bahwa Penggugat sudah berkali-kali dengan itikad baik menanyakan kejelasan dan meminta pertanggungjawaban atas modal investasi yang sudah disetorkan kepada Tergugat I selaku Direktur Utama Tergugat II. Penggugat sama sekali tidak pernah mendapatkan penjelasan dan/atau alasan yang dapat diterima, Tergugat I selalu berdalih dan beralasan sedang kesulitan dan tidak punya uang serta tidak mau bertanggung jawab kepada Penggugat, akan tetapi Tergugat I selaku Direktur Utama dari Tergugat II cenderung menghilang dan melepaskan tanggung jawab atas perbuatannya tersebut kepada Penggugat sampai dengan saat ini.

Bahwa Para Tergugat juga melakukan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP akibat dari adanya penyerahan 4 (empat) lembar Cek/Bilyet Giro (BG) Kosong kepada Penggugat, yang mana pada saat Penggugat hendak mencairkan 4 (empat) lembar Cek/Bilyet Giro (BG) tersebut ke Bank BCA, terdapat Surat Keterangan Penolakan dari Bank BCA yang menyatakan bahwa Warkat Tidak Terdaftar; Bahwa kemudian Penggugat juga mendapatkan temuan yang menjadi fakta hukum dalam perkara a quo, yakni terkait fakta bahwa Tergugat I selaku Direktur Utama
Tergugat II ternyata telah memanipulasi dan/atau memalsukan seluruh Surat Pesanan Barang (Purchase Order) dan/atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang seolah olah secara resmi diajukan oleh seluruh Instansi Kementerian tersebut (Ic. Para Turut Tergugat) kepada Para Tergugat, yang mana pada faktanya, ternyata seluruh Surat Pesanan Barang (Purchase Order) dan/atau Surat Perintah Kerja (SPK) Para Turut
Tergugat yang diserahkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat tersebut adalah palsu/fiktif;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka rangkain perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dalam jabatannya selaku Direktur Utama Tergugat II terhadap Penggugat yang sangat merugikan Penggugat tersebut telah sesuai dan memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan demikian Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat yang sangat merugikan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata dengan Perkara 465/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel telah Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menyatakan Surat Pernyataan Hutang

Nomor 362/SP/PKM/ IX /2020 tertanggal 16 September 2020 adalah Sah, Berharga dan Berkekuatan Hukum, Menghukum Tergugat dengan Perincian sebagai berikut – Kerugian Materi sejumlah Rp.1.650.890.795 (satu miliar enam ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) dan denda 5% (lima Persen) setiap bulannya X 4 Bulan (September, Oktober, November, Desember) sehingga total kerugian Material Penggugat (Pokok + Denda) yang harus dibayarkan oleh para tergugat adalah sebesar Rp1.980.000.000,- ( satu miliar
sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan menghukum para tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan Perkara A quo. (Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button