Rabu, 19 Mei 2021
Kab Solok–Suaraindependent.id– Anjloknya pelayanan publik di Pemkab Solok dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini berdasarkan surat dari ombudsman RI dengan lapor merah, membuat Bupati Solok H Epyardi Asda segera ambil sikap dengan melakukan kerjasma untuk mengejar ketinggalan atas hancurnya pelayanan masyarakat.
Bertempat di Ruang Rapat Solinda Arosuka, Rabu, 19 Mei 2021 Bupati Solok tandatangani perjanjian kerjasama (MoU) antara Pemkab Solok dengan ombudsman RI,
Hadir bersama Bupati Solok Kepala Ombudsman RI diwakili Yeka Hendra Fatika, S.P, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani, S. Sos, M. Si, Sekretaris Daerah Kab. Solok Aswirman, SE, MM, Askoor Bidang Administrasi Sony Sondra SE, M. Si, Plt Askoor Bid. Pemerintahan Drs. Syahrial, MM, SKPD lingkup Pemda Kab. Solok.
Kepala Ombudsman RI mengungkapkan, kegiatan ini merupakan penandatanganan MoU antara Pemkab Solok dan Ombudsman RI tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kab Solok,
MoU kerja sama ini bertujuan untuk menselaraskan pelayanan publik Pemkab Solok, dan setiap daerah wajib memiliki mal pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintahan daerah.
Ombudsman mengatakan, ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam perjanjian ini, yakni;
- Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan.
- Menindak lanjuti Laporan dalam menuntaskan laporan masyarakat yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.
Sementara Bupati Solok mengatakan, perjanjian MoU sesuai dengan amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,
Dalam hal ini, Pemkab Solok senantiasa terus melaksanakan prinsip-prinsip Good Governance dan Clean Government secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik
Melalui kerjasama ini nantinya dapat memberikan azaz pelayanan publik seperti transparansi, bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti
Dengan kerjasama ini juga diharapkan pelayanan semakin baik karena buruknya kulaitas pelayanan publik menjadi salah satu variabel yang mendorong munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
Pelayanan publik yang baik merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah utamanya dalam mensejahterakan masyarakat
Seperti kita ketahui, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019 sesuai UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang telah dilakukan Ombudsman terhadap pelayanan administrasi Pemerintah Kab. Solok masih berada dalam zona merah,
Berdasarkan itu, Bupati bertekad untuk selanjutnya akan memperbaiki dan merobah Kabupaten Solok ke dalam zona hijau sehingga masyarakat merasakan manfaat dari mal pelayanan publik di Kab Solok ini,
Nilai rapor merah ini terdapat dari beberapa SKPD yang terkait dengan pelayanan publik seperti Dinas Koperindag ( 8,00 ), Dinas PUPR ( 19,00 ), DPMPTSP Naker ( 47,97 ), Dinas Perhubungan ( 25,00 ), Dinas Sosial ( 13,75 ),
Ini merupakan PR penting bagi kita semua untuk bekerja lebih keras lagi agar dapat memperbaiki semuanya, rentang waktu Bulan Mei – Juni sudah harus dibenahi tentang Standar pelayanan Publik di SKPD masing-masing, tegas Bupati.
Kita berharap kepada seluruh SKPD dan ASN untuk bertekad dan bersatu untuk bisa bekerjasama menjadikan Kabupaten yang terbaik di Sumatera Barat, ulas Bupati. (Billy@nsi-id)