POLRI

Definisi Pelecehan Seksual

KABUPATEN TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Polres Tasikmalaya Polda Jabar.
Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya.

Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat, dan tindakan yang berkonotasi seksual.

Aktivitas yang berkonotasi seksual bisa dianggap pelecehan seksual jika mengandung unsur – unsur sebagai berikut, yaitu adanya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pelaku, Minggu (17/4/2022).

Kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku, dan mengakibatkan penderitaan pada korban.
(@ccicpolri/Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button