Tak Berkategori

Dugaan Masih banyaknya E warong di kecamatan Sale -Rembang yang Masih Menyimpang & ambil keuntungan besar

 

 

Rembang ,Suaraindependentnews.id- Gabungan dari beberapa media saat lakukan  monitoring bansos BPNT di sejumlah beberapa E warong yang ada kabupaten Rembang , menemukan E warong yang masih nakal .

Team monitoring dari beberapa media bahkan lakukan penelusuran hingga ke wilayah luar kota atau luar wilayah Kabupaten Rembang . Pada tanggal 08 dan 09 September 2021 team monitoring lakukan penelusuran ke suplayer atau distributor bahan pokok  E warong yang ada di Jatirogo- Tuban dan Blora dengan inisial ZA telah di di temui oleh  team monitoring untuk memastikan kebenaranya  .Dan  Ternyata masih banyak E warong yang lakukan belanja sendiri dan tidak belanja di suplayer resmi yang di tunjuk oleh Dinsos dan mempunyai uji mutu yang di keluarkan oleh Bulog , Dinas pertanian dan Pangan dan juga Indakop yang sebagaimana mestinya telah di atur oleh Dinsos PPKB kabupaten Rembang.

Bahkan masih E warong yang di duga masih mengumpulkan KKS milik KPM dan  mencatat nomor pin KKS di sebuah amplop .Ada juga dugaan pemaketan sembako atau tidak sesuai prosedur permintaan KPM yang sesuai Pedum .

E warong R  yang ada di desa Wonokerto kecamatan Sale bahkan mengambil bahan dari Blora yang tidak punya selep atau penggilingan padi sendiri( asal pesan dari pasar ) yang tidak mempunyai uji mutu .

Kalau memang untuk menjaga kearifan lokal , lalu mengapa harus belanja dari luar wilayah Kabupaten Rembang ?.

Sedangkan di kabupaten Rembang sendiri masih banyak selepan atau penggilingan padi yang resmi.

Dan di duga mayoritas E warong di kecamatan Sale juga masih ada yang mengumpulkan KKS serta melakukan pemaketan dan banyak E warong yang mengambil keuntungan melebihi kapasitas atau aturan yang telah di tetapkan oleh Dinsos PPKB kabupaten Rembang.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan BPNT , sesuai dengan Undang-  undang nomor 23 tahun 2014 dimana pemerintah daerah wajib berpedoman pada norma , standar , prosedur dan kriteria ( NSPK) yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat Undang-undang ini kemudian menjadi peraturan nomor 48 tahun 2016 dan Nomor 12 tahun 2017. Apabila terjadi pelanggaran yang di lakukan tenaga pelaksana BPNT , maka akan di tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan surat keputusan yang berlaku . Apabila terjadi pelanggaran oleh E warong , Bank penyalur berhak mencabut ijin penyaluran BPNT-nya.

Dan bagaimana juga tanggapan dari dinas terkait atau Dinsos PPKB kabupaten Rembang ??.

Team monitoring bansos BPNT juga akan segera mendesak kepada  Dinas  terkait dan APH untuk segera dapat bertindak tegas terhadap pelaksanaan BPNT atau E warong yang tidak semestinya .

Pewarta:Tanti

Editing:Ita

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button