POLITIK
Trending

Pasca Terbitnya SK Gubernur Sumbar, Gerindra Minta Pulihkan Nama Baik Ketua DPRD Kab Solok

pasca keluarnya SK Gubernur terkait Legal Formal Ketua DPRD Kab Solok, Gerindra adakan konfrensi pers

Kamis, 6 Januari 2022

Kab Solok, Suaraindependent.id -Pasca keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021 terkait legal formalnya Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah menurut hukum, DPD Partai Gerindra Sumbar gelar konferensi pers.

bertempat di Sekretariat DPD Gerindra Sumbar Kota Padang Prov Sumbar, Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Bendahara DPD Gun Sugianto, Ketua DPC Gerindra Kab Solok Jon Firman Pandu, Sekretaris DPC Hafni Havis, Ketua DPRD Kab Solok Dodi Hendra, dan Kuasa Hukumnya Vino Oktavia, SH, MH.

Evi Yandri menegaskan, sesuai dengan SK Gubernur Sumbar, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kab Solok yang sah, dengan segala hak dan kewenangan yang melekat. Kepada semua pihak yang terkait, mari kita taati dan hormati keputusan final dari Gubernur tersebut.

Untuk unsur Pimpinan DPRD Kab Solok, kami berharap segera menindak lanjuti SK Gubernur Sumbar tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kab Solok dalam rangka merehabilitasi dan memulihkan nama baik saudara Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kab Solok yang diakui secara administrasi dan memiliki legalitas hukum.

Terkait keputusan DPRD Kab Solok Nomor: 189-18-2021 tentang Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kab Solok Sisa Masa Jabatan 2019-2024 tertanggal 30 Agustus 2021, dan keputusan Pimpinan DPRD Kab Solok Nomor 189-19-2021 tentang Penunjukan Wakil Ketua DPRD Kab Solok Untuk Melaksanakan Tugas Ketua tertanggal 30 Agustus 2021, untuk segera dicabut, tegas Evi Yandri.

dikatakan Evi Yandri, Dodi Hendra merupakan orang yang ditunjuk DPP Gerindra sebagai Ketua DPRD Kab Solok, karna itu hak prerogatif Partai Gerindra, tolong dihargai itu. Kita dari Gerindra akan melakukan upaya pengembalian nama baik dan segala kewenangannya, tutup Evi.

Senada dengan itu, Ketua DPC Gerindra Kab Solok Jon Firman Pandu, menilai permasalahan ini telah memberi preseden buruk bagi demokrasi di Kab Solok. Kita berharap kedepannya ada sinergi eksekutif dan legislatif di Pemkab Solok ini.

Dikatakan JFP, retaknya hubungan Pimpinan DPRD dengan Bupati Solok, itu disebabkan karna lahirnya Perbup tentang DPRD,

“Ke depan, kita ingin hubungan eksekutif dan legislatif kembali sinergis. Sehingga, bisa mewujudkan cita-cita bersama, yakni menjadikan Kabupaten Solok lebih baik ke depannya,” terang JFP.

Dodi Hendra, Ketua DPRD Kab Solok, juga menguraikan berbagai tindakan dari pemerintah daerah dan pimpinan DPRD Kab Solok yang merugikan dirinya, bahkan terkesan di kebiri.

Dikatakan Dodi, SK Gubernur didapatkannya dari Kantor Gubernur Sumbar pada tanggal 5 Januari 2022, bukan dari sekretariat DPRD, padahal SK Gubernur tersebut sudah berada di Sekwan sejak tanggal 9 Desember 2021 yang lalu, terangnya.

Sekretaris DPC Gerindra Kab Solok, juga Ketua Fraksi Gerindra Kab Solok Hafni Havis menjelaskan, terkait agenda Kab Solok, seperti APBD Kab Solok tahun 2022, Fraksi Gerindra tidak ikut serta, karena tidak ikut membahas dan menetapkan APBD Kab Solok 2022.

Hafni Havis menegaskan, “kita dari Fraksi Gerindra akan segera melayangkan surat ke DPRD Kab Solok untuk segera menindak lanjuti SK Gubernur tersebut”. 

selain itu, Fraksi Gerindra sudah melakukan langkah-langkah antisipatif guna meminilisir permasalahan yang ditimbulkan nantinya, “Kami telah menyurati Kemendagri, Kemenkeu, BPK RI, dan lembaga terkait lainnya”, artinya kami bisa lepas, jelas Hafiz.

Dikatakan Hafiz, dalam sebuah pembahasan APBD perlu ada regulasi dan aturan yang mengatur. Jadi jelang pembahasan APBD 2022 yang lalu, kami sudah meminta untuk menampilkan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), Perbup tentang alat berat, dan Perbup bantuan keuangan khusus (BKK) kepada Pemkab Solok, jika itu tidak ada, bagaimana kita akan membahasnya, tutur Hafiz. (billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button