POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Pelaku Pembunuhan Janda Di Pagerageung Zahoor Ul Hasan Yang Merupakan WNA Asal Pakistan Di Vonis 18 Tahun Penjara

POLRES TASIKMALAYA KOTA, suaraindependentnews.id – Pelaku Pembunuhan Juju Juariah (45) warga Kampung Godebag Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, pada Februari 2022 lalu, divonis 18 tahun penjara.

Pelaku Zahoor Ul Hasan WNA Pakistan yang merupakan mantan suami korban, melakukan perbuatan keji dengan membunuh korban dengan cara mengikat dan melukai, hingga korban tewas dan ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh keponakannya.

Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap mantan suami korban di wilayah Kabupaten Ciamis.

Setelah mengikuti beberapa kali persidangan, pelaku Zahoor Ul Hasan divonis 18 Tahun penjara pada Rabu, 19 November 2922, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang di Ketuai Dewi Rindaryati.

Putusan hakim lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 19 Tahun.

Hakim menyatakan pada putusannya bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap mantan istrinya, karena menolak diajak rujuk kembali. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button