Bongkar!! Dugaan Pengurangan Volume Proyek Rehabilitasi SMP Negeri 1 Pulaupangung Menjadi Sorotan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus

Tanggamus | suaraindependentnews.id-Dugaan telah terjadi kecurangan pengurangan volume matrial pada pembangunan rehabilitasi dan renovasi SMP N 1 Pulaupanggung menuai kontra Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Drs. Rakhman Husin, M.M.
Berdasarkan berita yang di lansir beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa penerapan pemasangan matrial tidak sesuai standar mutu sebuah bangunan khususnya terkait volume rangka baja.
Informasi yang didapatkan dari komite sekolah menerangkan bahwa rangka baja menggunakan ukuran 0.65mm semestinya menurut RAB yang menjadi acuan tertera adalah 0.75mm
Atas penemuan tersebut maka pihak komitepun akhirnya memberikan teguran dengan harapan ada perbaikan, pelaksanaan pengerjaan sempat terhenti selama tiga hari
“Pekerjaan sempat berhenti bang sekitar 3 hari karena adanya komplin dari pihak komite sekolah terkait ukuran rangka baja yang di gunakan, dari temuan di lokasi kami mendapatkan volume baja ringan hanya 0.65 seharusnya menurut RAB dan standar SNI 0.75.
Alih alih ada pembenaran setelah terhenti selama tiga hari, teguran seakan akan di abaikan dan bagaikan angin lalu, pelaksanaan berlanjut dengan tetap menerapkan matrial yang tidak sesuai dengan spek sebuah bangunan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Drs. Rakhman Husin, M.M. ketika di konfirmasi ketua forum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) Incol Mudi Hartono menegaskan akan Meninjau ulang pengerjaan proyek agar sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
“Pihak dinas pendidikan yang di wakili oleh kabid sarpras akan segera meninjau proyek rehabilitasi SMP Negeri 1 Pulaupanggung,dan apabila terbukti adanya pelanggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan maka kami dari pihak dinas mengintruksikan untuk pembongkaran” Tegas Drs. Rakhman Husin, M.M.
Di kutip berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Jika penggunaan besi beton non-SNI menyebabkan kegagalan bangunan yang merugikan orang lain (luka, kematian, atau kerugian harta benda), pelaku jasa konstruksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hingga berita di terbitkan kontraktor pelaksana CV. BANDAR SAI JAYA serta konsultan pengawas CV. TULIP JAYA belum memberikan keterangan Mengenai dugaan pengurangan volume matrial bangunan pada proyek rehabilitasi SMP Negeri 1 Pulaupanggung. PPRI DPW LAMPUNG.




