DAERAH

Pemdes Jomin timur Ikuti Regulasi Pemerintah soal Penggunaan Dana Desa Dibahas Dalam Musrenbangdes


Karawang | Suaraindependentnews.id – Desa Jomin timur menggelar musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbangdes) bertempat di Aula desa Rabu 17 September 2025
Pada Agenda tersebut membahas penyusunan rencana kerja pemerintah desa ( RKPDes) 2026 sekaligus menjaring aspirasi masyarakat untuk rencana kerja pemerintah desa (RKPD) 2027

Kepala desa jomin timur Wandi Prayoga menyampaikan dalam Musrenbang des Program prioritas yang dibahas mencakup pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan, kesehatan, BLT, hingga pemberdayaan melalui Koperasi Merah Putih (KMP).

“Musrenbang ini penting untuk menyepakati arah pembangunan 2026 agar benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kebijakan pemerintah. Partisipasi warga menjadi kunci agar pembangunan berjalan adil dan berkelanjutan,” katanya

Ia menjelaskan peraturan menteri desa ( Permendes) nomor 2 tahun 2024 regulasi ini menetapkan bahwa setiap desa diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari desa yang diterima nya untuk Ketahanan pangan ” ketentuan ini bertujuan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dalam hal ketahanan pangan yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat desa ,kita selaku.pemerintah desa mengikuti regulasi yang telah ditentukan pemerintah pusat ” kata kades wandi

Ia berharap untuk dapat berkolaborasi dengan pihak terkait baik Dinas PRKP atau Aspirasi Dewan agar pembangunan di desa jomin timur dapat tercaver dengan baik

Musyawarah desa diharapkan dapat menghasilkan rencana yang lebih tepat guna serta sesuai kebutuhan masyarakat lokal

Kasi pemerintahan Kecamatan Kotabaru Dona SE mengatakan bahwa kehadirannya di acara musrenbangdes didesa jomin timur adalah monitoring pelaksanaan musrenbangdes ” kita dari kecamatan Kotabaru memonitoring setiap desa yang ada di kecamatan Kotabaru dalam pelaksanaannya ” katanya

Ia menegaskan dalam musrenbangdes ini pentingnya singkronisasi antara perencanaan desa dengan kebijakan pembangunan kabupaten, sehingga setiap usulan masyarakat dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah

Reporter : Asep Jaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button