DAERAH

Pemdes Pangulah Utara Fasilitasi Mediasi Konflik Lahan Masyarakat

Karawang I Suaraindepedndentnews.id – Pemerintah Desa Pangulah Utara Memfasilitasi Mediasi Permasalahan Kedua  batas lahan warga nya mediasi berlangsung diruang Aula   Desa Pangulah Utara kamis 26 pebruari 2026
dengan dihadiri Aparat Pemerintah Desa, BPD Babinkamtibmas Babinsa , tokoh masyarakat, serta perwakilan kedua belah pihak.

komflik ini muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai batas kepemilikan lahan lapangan sehingga ketika pihak dari warga keluarga Ina, Tria Agi kosasih cs keberatan atas batas tanah yang dianggap tidak sesuai serta memohon untuk pengukuran ulang secara resmi kepada pihak Pemerintah desa namun fihak Desa Pangulah Utara tidak bersedia mengukur tanah secara resmi secara hukum dengan alasan bahwa kewenangan pengukuran adanya di BPN melalui juru ukur” pengukuran tanah yang memiliki kekuatan hukum tetap dan diakui secara resmi hanya dapat di laksanakan oleh Badan Pertahanan Nasional ( BPN)sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku ” kata Ijang Kasipem pemdes Pangulah utara kepada media ,sabtu 28 pebruari 2026

menurutnya pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah desa pada saat proses jual beli dilokasi hanya bersipat administrasi dan sementara guna mengetahui perkiraan batas tanah lapangan serta tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah atas penetapan batas tanah

dalam mediasi tersebut pemerintah desa juga memohon kepada pemilik tanah lapang agar mempertimbangkan untuk memberikan akses jalan kepada Ma Doom , ina Cs demi menjaga hubungan baik antar warga

Babinsa Sertu Iwan mengatakan diharapkan
kedua pihak dapat menahan diri dan memilih jalur damai. Ini menunjukkan bahwa semangat kebersamaan masih kuat di Desa Pangulah Utara ,” ujarnya.

Selain itu dirinya mengajak kepada semua fihak yang terkait untuk jaga tali persatuan dan kesatuan dengan cara toleransi antar tetangga, goyong royong serta silih asih silih asuh untuk menciptakan lingkungan yang nyaman tentram dan aman

Reporter : Asep Jaya

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button