Pemerintah Desa Moawo Gelar Musyawarah informasi

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Pemerintah Desa Moawo gelar musyawarah Informasi dimana telah ditetapkan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang anggaran pendapatan dan Belanja Desa Moawo Tahun 2025 yang dilaksanakan di kantor Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu (25/6/2025).
Dalam sambutannya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Moawo, Ahmad Yaman Harefa menyampaikan bahwa, pada hari ini dilaksanakannya musyawarah Informasi .
Tentu dalam hal ini pemerintah Desa Moawo memberikan penjelasan kepada kita semua kepada masyarakat tentang musyawarah informasi terkait apa-apa saja yang akan dilaksanakan pada Tahun 2025.
“Selanjutnya akan dilaksanakan pembagian bantuan langsung tunai (BLT), pembagian BLT ini bukan ditentukan oleh Pemerintah Desa juga bukan ditentukan oleh BPD Desa. Melainkan Ini ditentukan sesuai musyawarah Desa dan benar-benar sesuai kreteria yang ada, Dana BLT Desa yang menerima Tahun 2025 sebanyak 15 Orang.”
Tentu masih ada warga desa yang berkecil hati tidak menerima BLT karena ada regulasi yang telah ditentukan oleh pemerintah baik dari Pemerintah Pusat sampai ke Pemerintah Kota Gunungsitoli hingga ke Pemerintah Desa.

Sementara PLD Kecamatan Gunungsitoli, Mirah M Waruwu dalam sambutannya menyampaikan bahwa, ada 2 kegiatan pada hari ini dimana pertama kegiatan pelaksanaan Musyawarah Desa dan 2) kegiatan penyaluran dana BLT DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebelum memulai kegiatan perlu diberitahukan kepada warga desa bahwasannya akan ada kegiatan baik bersumber dari Dana Desa alokasinya di Tahap pertama 60 % ditentukan dan 40 % tidak ditentukan, salah satunya bantuan langsung tunai dari Desa, kita berharap kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam arahannya PJ. Kepala Desa, Muhammad Rifki Polem, SH menyampaikan bahwa musyawarah informasi ini adalah bentuk transparansi, bentuk keterbukaan kita terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Moawo khususnya Tahun Anggaran 2025.
“Musyawarah informasi ini dalam rangka menjelaskan tentang kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.”
Terkait Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 sebesar Rp.1.203.587.780.- (satu milyar dua ratus tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
Program kegiatan yang kita laksanakan Tahun Anggaran 2025 sudah dibagi sesuai petunjuk pelaksanaanya dimana dana desa dibagi menjadi dua Tahap, yakni Tahap 1 dan Tahap 2 .
Dimana Tahap 1 dan Tahap 2 dibagi lagi ada dana desa yang ditentukan dan ada yang tidak ditentukan. Dana Desa Tahap pertama Sebesar 60 % akan kita laksanakan untuk kegiatan yakni;
Pemberian makanan tambahan; Penyelenggaraan PKD; Pelatihan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penyertaan modal.
Untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa kita anggarkan sebesar Rp. 488.945.948,-
Untuk bidang pembinaan kemasyarakatan Desa Rp. 85.033.000,-
Untuk bidang pemberdayaan kemasyarakatan Desa sebesar Rp. 69.771.105,-
Untuk bidang penanggulangan bencana dan keadaan darurat sebesar Rp. 293.000.000,-
Dan untuk APDes Tahun 2025 di Tahap Kedua pekerjaan fisik yakni ada dua yang dikerjakan sbb ;
1). Pembangunan parit beton di dusun 1 terletak dibelakang rumah Ibu Marni Dawolo
2). Pembangunan rabat beton di dusun 2 terletak disekitaran rumah Bapak Rusmin Tanjung
“Sebagai informasi kepada masyarakat bahwa, ketahanan pangan untuk tahun 2025 tidak lagi dikelola oleh pemerintah Desa. Akan tetapi ketahanan pangan yang akan dilaksanakan dalam penyertaan modal kepada Bumdes, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ujar Pj. Kepala Desa Moawo mengakhiri.”
Turut hadir Pj. Kepala Desa Moawo, Sekretaris Desa Moawo, ketua BPD dan Anggota BPD Desa Moawo, Perangkat/Staf Desa Moawo,Pld Kecamatan Gunungsitoli Pengurus TP.PKK Desa moawo, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Moawo Kecamatan Gunungsitoli, Tokoh masyarakat dan undangan. (Aa Wahyu)




