Lingkungan

Pemkab Nias Barat Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS.

NIAS BARAT,SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Pemerintah Kabupaten Nias Barat, gelar Konsultasi publik penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026, bertempat di Tokosa Hall Onolimbu Lahömi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.  Selasa, (02/03).

Konsultasi publik tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Barat  Faduhusi Daely, S.Pd.,MA.,MM dan didampingi Wakil Bupati Nias Barat  (Bupati Terpilih)  Khenoki Waruwu dan dihadiri Asisten, Staf Ahli, para Narasumber (Tenaga Ahli Dinas PRKPLH Provsu, Mewakili Kapolres Nias dan BPS Nias),  Pimpinan OPD/Kabag dan pada Camat se-Kabupaten Nias Barat.

Sementara Wakil Bupati Nias Barat sekaligus sebagai Bupati Terpilih KHENOKI WARUWU, menyampaikan bahwa sangat menyambut baik kegiatan KLHS ini adalah kajian yang harus dilakukan  oleh Pemerintah Daerah. Dengan dilakukan Penyusunan KLHS-RPJMD, diwajibkan  untuk segera  melakukan penyusunan dokumen KLHS yang terintegrasi dengan RPJMD Nias Barat tahun 2021-2025 serta  mengacu pada Visi Misi Bupati & Wakil Bupati Terpilih  dengan memperhatikan arahan permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD Kabupatèn Nias Barat. Ujar khenoki.

Oleh karena itu, Konsultasi Publik hari ini bukan sekedar Formasi semata tetapi harus kita lakukan dengan sungguh-sungguh mengingat semua program kegiatan yang akan kita laksanakan diwaktu yang akan datang bersinggungan dengan lingkungan hidup, Penyusunan KLHS ini harus memuat isu prioritas pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.Ujar  Khenoki.

Dalam arahannya Bupati Nias Barat, menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.

Dia juga menjelaskan kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan upaya menentukan arah kebijakan strategis terhadap kondisi lingkungan kita. KLHS hari ini mengajak kita untuk lebih proaktif dalam memberikan kontribusi sekaligus penanjaman yang terintegrasi sebagai instrumen yang berwawasan lingkungan dan berkesinambungan.

Sebelumnya Dalam laporan Kepala Dinas PRKPLH Nias Barat Benhard E Daeli, S.Pd menjelaskan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan.

KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah, tutur Benhard Daely. (FL/Aa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button