Pemerintahan

Pemkab Nias Barat Lantik Penjabat Administrator Eselon III & IV

Wabup Nias Barat: 37 Orang ASN Yang Di Lantik Harus Bertanggungjawab & Mewujudkan Pelayanan Prima Dalam Melayani Masyarakat

NIAS BARAT, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Kembali lagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat  dalam hal ini Bupati Nias Barat melalui Wakil Bupati (Wabup) Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM., M.Si., melantik Pejabat Administrator Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV, bertempat di halaman Kantor Bupati Nias Barat, Onolimbu, Sumatera Utara. Rabu (30/06).

Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM., M.Si., menyampaikan dalam arahannya bahwa dalam  pelaksanaan pelantikan terhadap Pejabat Administrator Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Promosi dan mutasi jabatan adalah hal yang biasa, namun bukan pula sebagai kegiatan rutinitas setiap tahun, akan tetapi bagi Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Promosi dan Jabatan adalah suatu “KEBUTUHAN”, sekaligus merupakan motivasi pegawai untuk meningkatkan kinerja kerja dan sebagai kebutuhan Organisasi dan juga proses pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat: “disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, kerjasama, dapat dipercaya dan syarat administrasi lainnya seperti Kepangkatan dan Pendidikan”.

Dengan demikian keputusan promosi dan mutasi ini adalah pilihan terbaik, sebagai PNS sejati tentu saudara menerimanya dengan baik, dengan rasa syukur dan berlapang dada. Jika tidak berkenan, jangan merasa dibuang, tetapi ambil hikmahnya.

Selanjutnya siap bekerja dan memahami tugas dan tanggungjawab yang akan di emban dengan kesungguhan, mengusahakan peningkatan prestasi yang optimal, loyalitas, etos kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai kemampuan dan potensi yang dimiliki, dengan dilandasi kesabaran, ikhlas, tanpa pamrih, menghindari perbuatan tercelah.

Pengisian dan mutasi jabatan ini sudah melalui proses dan prosedur yang benar melalui penilaian seobjektif dari Tim Penilai Kinerja (TPK) dan Surat dari Dirjen Dukcapil serta Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai peranan yang strategis dalam mewujudkan Pemerintah yang bersih, unggul dan maju, kita dituntut agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Abdi Negara, bahwa segala sesuatu tindakan dan perbuatan di dasarkan pada ketentuan yang ada, sekaligus mewujudkan pelayanan Prima dalam melayani masyarakat.

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak pengangkatan harus memahami benar apa tugas pokoknya yaitu pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, integritas seorang PNS adalah: kesanggupan untuk mempedomani dan menjalankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Sumpah Janji Jabatan, antara lain kesetiaan terhadap nilai-nilai Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI,  taat pada ketentuan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesanggupan untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, secara sadar dan tanggungjawab, senantiasa menjunjung tinggi kehormatan dan martabat sebagai seorang PNS. (AA WAHYU)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button