Pemerintahan

Pemkab Nias Barat Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah, T.A 2020

NIAS BARAT, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat dalam hal ini Wakil Bupati (Wabup) Nias Barat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, Onolimbu, Jumat (09/07).

Wabup Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM., M.Si., menyampaikan bahwa, Pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah ini disusun dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan anggaran saldo lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Menindaklanjuti ketentuan sebagaimana tersebut di atas maka Pemerintah Kabupaten Nias Barat telah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2020 kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan pada tanggal 30 Maret 2021, perihal laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020 dan pada tanggal 27 Mei 2021 BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan.

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020 ini berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 31 yang mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang laporannya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, dimana laporan keuangan dimaksud antara lain meliputi: 1).Laporan Realisasi APBD TA. 2020; 2).Laporan Perubahan Anggaran Saldo Lebih TA. 2020; 3).Neraca Daerah; 4).Laporan Operasional TA. 2020; 5). Laporan Arus Kas TA. 2020; 6). Laporan Perubahan Ekuitas TA. 2020; dan 7). Catatan Atas Laporan Keuangan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengefisiensikan dan mengefektifkan pelaksanaannya dengan berbagai kebijakan yang ditandai dengan tetap berjalannya penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum kepada masyarakat serta pelaksanaan pembangunan di daerah ini, walaupun berbagai kekurangan dan kelemahan yang ditempuh dalam pelaksanaannya.

Pada Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan jumlah anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 660.300.865.141,00 (enam ratus enam puluh milyar tiga ratus juta delapan ratus enam puluh lima ribu seratus empat puluh satu rupiah) dan jumlah anggaran belanja daerah sebesar Rp. 720.845.097.483.53 (tujuh ratus dua puluh milyar delapan ratus empat puluh lima juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tiga koma lima puluh tiga rupiah), sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp. 60.544.232.342,53 (enam puluh milyar lima ratus empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh koma lima puluh tiga rupiah).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat turut dihadiri oleh Ketua DPRD serta Anggota, Wakil Bupati Nias Barat, Plh. Sekretaris Daerah – Asisten I, Kepala Perangkat Daerah dan jajaran. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button