HUKUM & HAM

PJ.Kades Moawo  Hadiri  Sidang Lapangan PN Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Pengadilan Negeri Gunungsitoli laksanakan Sidang Lapangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Gunungsitoli  sekaligus sebagai Ketua pengadilan, Wijawiyata, SH, MH yang didampingi beberapa rekan hakim anggota dari PN Gunungsitoli bersama Kuasa Hukum penggugat Sudaali WARUWU, SH, MH dan ELYFAMA Zebua, SH, MH, pada perkara perdata No.19/Pdt.G dan perkara Nomor. 7/Pdt.G/2023/PN Gst, yang berlokasi di Dusun II Gamo,Desa Mo’awo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Jum’at pagi (07/07/2023).

Persidangan sempat terganggu, karena terhalangi beberapa  oknum yang diduga  pihak para tergugat, oknum tersebut melakukan orasi, nampaknya memaksa kehendak untuk mengklaim Tanah Penggugat tanpa izin, sehingga Penggugat mengalami kerugian materil-immateril.

Hal tersebut  disampaikan kuasa Hukum penggugat ELYFAMA ZEBUA, SH, MH dan SUDAALI WARUWU, SH.MH, dikantornya Lantai 2, Jalan Pancasila Nomor 2 ,Mudik Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli .

Benar, Bahwa, ketika kami melaksanakan sidang lapangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sedikit terhalang dan terganggu  karena ada orang-orang yang diduga dari pihak para tergugat menghalangi jalannya sidang lapangan, buktinya  ada puluhan   orang-orang yang diduga dari pihak tergugat melakukan orasi dengan membawakan soundsystem dan membawa spanduk.

Sehingga pihak Penggugat MAULUDIN ZEBUA merasa terganggu untuk menunjukkan bukti Tanah yang telah rusak akibat perbuatan para Tergugat atau yang sedang sengketa tersebut,  kami juga sebagai kuasa hukum agak terganggu.” Ungkap ELYFAMA ZEBUA, SH, MH.

Menurut ELYFAMA bahwa, Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli sebagai pengelolah anggaran Tambatan Perahu yang di tujukan kepada warga Desa Bawodesolo, tanpa di teliti siapa pemiliknya, lalu di syahkan oleh DPRD Kota Gunungsitoli, yang seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli, teliti dalam pengesahan anggaran Daerah jangan hanya di survei di atas meja tetapi seharusnya turun kepada warga untuk memastikan lokasi yang di ajukan oleh Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli.

Bahwa Kepala Desa Sisarahili Gamo, Desa Bawodesolo dan Desa Moawo, pernah mengeluarkan surat pernyataan tertanggal 13 oktober 2022 yang berbunyi: “Kami mendukung Program pemerintah kota Gunungsitoli, untuk pembangunan Tambatan perahu bagi nelayan yang berlokasi di samping Pondok Malta” bukan Tanah BZ atau Penggugat perkara Nomor. 7/Pdt.G/2023/PN Gst. Ucap ELYFAMA ZEBUA, SH, MH sebagai kuasa hukum penggugat.

Sementara di tempat terpisah saat diwawacarai  awak media Pj. Kepala Desa Mo’awo, Muhammad Alhabib Zendrato,SE mengatakan bahwa, sebagaimana surat undangan dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Pelaksanaan Sidang Lapangan/ Pemeriksaan Setempat Perkara perdata No.19/Pdt.G dan perkara Nomor. 7/Pdt.G/2023/PN Gst.  Pj. Kepala Desa hanya mendampingi Majlis Hakim, dimana lokasi objek sengketa terletak di dusun II Gamo Desa Mo’awo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Dan Terkait laporan atau Gugatan kronologisnya kita tidak tahu bagaimana permasalahannya dan ini sudah ditangani oleh pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli, terkait hasilnya secara pribadi dan sebagai Pj.Pemerintah Desa kita menunggu hasil dari  Pengadilan Negeri Gunungsitoli ujarnya. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button