Pemerintahan

Pemkab Nias Utara Pasang Alat Pemantau Kualitas Udara Ambien.

NIAS UTARA, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup memasang alat pemantau kualitas udara Ambien dengan metode passive sampler di Kabupaten Nias Utara. (Jumat, 11 Juni 2021)

Pemantauan udara ambien dengan metode passive sampler adalah salah satu metode sederhana yang digunakan untuk mengukur kualitas udara ambien dengan menggunakan parameter SOdan NO2. Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang dibutuhkan dan yang mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. Sedangkan SO(Sulfur Dioksida) dan NO(Nitrogen Dioksida) merupakan polutan atau pencemar udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten  Nias Utara Ir. Temambuala Telaumbanua menyampaikan bahwa pemantauan udara ambien dengan metode passive sampler di Kabupaten Nias Utara pertama kali dilaksanakan pada tahun 2020 dengan hasil kualitas udara sangat baik. Pemantauan udara akan terus berlanjut setiap tahunnya sesuai dengan program/kegiatan Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup RI.

“Manfaat pemantauan udara ini adalah untuk mengetahui kualitas udara di wilayah Kabupaten Nias Utara. Pelaksanaannya 2 (dua) tahap setiap tahunnya, dimana setiap tahap dilasanakan selama 14 hari. Hasilnya akan digunakan untuk menyusun Indeks Kualitas Udara (IKU) sebagai informasi untuk tingkat Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara,” ucap Kadis Lingkungan Hidup

Pada tahun 2021, untuk tahap pertama yang berlangsung dari 9 Juni s.d 23 Juni 2021, lokasi pemasangan alat pemantauan udara ambien dengan metode passive sampler di Kabupaten Nias Utara  diperuntukkan pada kawasan industri di Kelurahan Pasar lahewa, kawasan pemukiman di Desa Lawira Satua, kawasan perkantoran di Desa Fadoro Fulolo dan transportasi di Kelurahan Pasar Lahewa. (Aa WAHYU)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button