Tak Berkategori
Trending

Pemkab Solok Berikan Program Khusus Bagi Kecamatan Yang Masuk Zona Merah

Kab. Solok– Suaranindependent.id– Terkait 5 ( Lima ) orang warga Nagari Surian Kec.Pantai Cermin yang terpapar dan dinyatakan positif corona berdasarkan hasil Tes Swab Labor Unand Padang, Pemkab Solok melakukan program khusus untuk Kecamatan tersebut guna mengantisipasi penyebarannya ke Nagari Nagari dan Kecamatan tetangga,

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Solok H.Gusmal, SE.MM dalam video conference (Vidcon) pada rapat evaluasi PSBB antara Gubernur Sumbar dengan Bupati/ Walikota se-Sumatera Barat, di Rumah Dinas Bupati Solok Arosuka, Selasa (5/5),

Bupati menjelaskan, Sampai saat ini, yang terpapar dan dinyatakan positif untuk wilayah Kab. Solok, baru dari Kec. Pantai Cermin berjumlah lima orang, satunya sudah dinyatakan meninggal, empat orang lainnya sedang menjalani perawatan isolasi di RSUD Padang,

Pemerintah Daerah Kab.Solok menyetujui dan siap mensukseskan PSBB lanjutan jilid dua tersebut, ulas Bupati pada Vidcon bersama Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan bersama
Bupati/ Walikota Se Sumbar,

Langkah yang kita ambil guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kab. Solok khususnya di perbatasan yang mana Kab. Solok notabene Kec. Pantai Cermin berbatasan langsung dengan Kab. Solok Selatan, sudah kita antisipasi, karna warga yang terpapar positif tersebut adalah warga Kecamatan Pantai Cermin, ulasnya,

Kita memperketat pengawasan di perbatasan tersebut, terangnya, selain itu Wabup Solok Yulfadri Nurdin juga sudah melakukan rapat dengan Forkopimcam, Walinagari, dan tokoh-tokoh masyarakat Kec. Pantai Cermin, guna mengantisipasi penyebaran covid ke daerah daerah lainnya, dan juga antisipasi dilakukan terhadap warga yang melintasi Kecamatan tersebut,

Sementara itu, terkait dengan kondisi 131 orang warga Kabupaten Solok telah melakukan Swab Test beberapa waktu yang lalu, hasilnya sudah keluar, dan semua warga tersebut dinyatakan Negatif,

Selanjutnya, Pemkab Solok sudah membuat program khusus guna mendukung kebijakan Pemprov Sumbar untuk perpanjangan masa berlakunya PSBB, kita sudah memberlakukan beberapa aturan untuk pasar pasar rakyat dan masjid serta musholla yang dikawal ketat oleh kepolisian dan TNI sesuai Protap Covid-19 yang sudah ditetapkan, terang Bupati. (billy@si-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button