Pemkab Solok Gelar Job Fit Eselon II, Harapan Tim Sukses Kandas
Medison, M.Si ; Sistem merit menutup ruang kepentingan pribadi atau politik dalam menentukan posisi jabatan

Sabtu, 6 September 2025
Solok, Suaraindependent.id — Sudah lewat dari 6 bulan pasca dilantiknya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Solok. Sejauh itu, belum terlihat adanya riak riak pembaruan pejabat eselon dari wajah wajah lama seperti keinginan segelintir orang.
Sebelumnya, beredar rumor akan adanya gelombang perombakan SKPD secara besar besaran. Puncaknya pembentukan kabinet Jon Firman Pandu-H. Candra akan dilakukan pada akhir Agustus 2025.
Rumor yang dihembuskan itu tentu dapat dipercaya. Tepatnya tanggal 28–29 Agustus 2025 Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Uji Kompetensi atau Job Fit pejabat, bukan pergantian ataupun pelengseran seperti yang di umbar.
Job Fit Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) ini digelar di Ruang Sekretariat Daerah. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis sistem merit serta mendorong penyegaran organisasi yang profesional dan berintegritas.
Pelaksanaan Job Fit ini telah mendapatkan legitimasi dari Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.26/4196/OTDA tertanggal 21 Juli 2025 dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 09954/R-AK.02.03/SD/K/2025. Dengan dasar hukum tersebut, proses seleksi dinyatakan sah dan sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Panitia Seleksi Uji Kompetensi pejabat, Drs. Bustamar, MM. Ia menyebutkan bahwa uji kompetensi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan instrumen penting untuk menilai integritas, kapabilitas, serta kompetensi pejabat yang menduduki jabatan strategis.
“Seleksi ini menjadi titik krusial untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan strategis adalah mereka yang benar-benar layak dan berkompeten,” ujarnya.
Bustamar juga menjelaskan bahwa uji kompetensi dilaksanakan melalui tiga komponen penilaian utama, yaitu penelusuran rekam jejak, penulisan makalah, dan wawancara mendalam.
“Ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan pejabat dalam menuangkan ide dan gagasan terbaik yang dapat membangun sistem operasional guna mempercepat pencapaian visi, misi, dan program dalam RPJMD 2025–2029. Makalah tersebut akan diperdalam melalui wawancara, yang juga mencakup isu-isu nasional, regional, dan lokal, serta penguasaan terhadap program pembangunan dan keuangan daerah,” jelasnya.
Bustamar menambahkan, hasil uji kompetensi dapat berujung pada pejabat tetap menduduki posisi semula atau dimutasi ke jabatan lain. Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses mutasi dan promosi saat ini memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.
“Peraturan kepegawaian sekarang sangat ketat, dan semua yang berkaitan dengan mutasi, promosi, dan rotasi jabatan harus mendapat persetujuan pusat,” tegasnya.
Pelaksanaan Job Fit ini dilakukan dalam dua tahap, yakni penulisan makalah pada Kamis, 28 Agustus 2025, dan wawancara mendalam pada Jumat–Sabtu, 29–30 Agustus 2025.
Dalam surat undangan resmi bernomor 024/194/PANSEL.JPTP.KAB.SOLOK/2025, Panitia Seleksi menegaskan bahwa pejabat yang tidak mengikuti seluruh tahapan akan dianggap tidak bersedia menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Senada dengan itu, Sekda Kabupaten Solok, Medison, M.Si, menyatakan bahwa pelaksanaan Job Fit telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Job Fit ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Solok terhadap sistem merit. Tidak ada ruang bagi kepentingan pribadi atau politik dalam menentukan posisi jabatan. Kita ingin memastikan bahwa setiap keputusan promosi atau rotasi didasarkan pada kualifikasi dan kinerja yang terukur,” ungkap Medison.
Ia juga menyampaikan bahwa kewenangan mutasi pejabat pimpinan tinggi kini berada di tangan BKN, menyusul pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Medison pun mengimbau agar semua pihak menjaga kondusivitas dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan.
Langkah ini turut mendapat apresiasi dari kalangan profesional. Mevrizal, SH, MH, seorang praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, menyebut uji kompetensi sebagai mekanisme strategis dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan berkinerja tinggi.
“Ini langkah strategis dan patut diapresiasi. Selain sebagai bentuk penyegaran organisasi, proses ini juga mencegah potensi penyalahgunaan wewenang akibat terlalu lamanya seseorang menduduki posisi tertentu,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan Job Fit ini, Pemerintah Kabupaten Solok kembali menegaskan arah pembangunan birokrasi modern yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Hasil akhir dari proses seleksi ini diharapkan dapat melahirkan pejabat-pejabat tinggi yang berdedikasi, berkompeten, dan mampu menghadirkan perubahan positif bagi masyarakat Kabupaten Solok, terangnya. (Billy)




