Tak Berkategori

Pemkab Solok Terapkan AKB, Yang Tidak Disiplin, Denda Atau Pidana Kurungan Menunggu

Bupati Solok H Gusmal sosialisasikan perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adab Kebiasaan Baru (AKB)

Selasa 6 Oktober 2020

Kab. Solok–Suaraindependent.id– Untuk menerapkan perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adab Kebiasaan Baru (AKB), Bupati Solok bersama tim sosialisasi Prov. Sumbar lakukan kunjungan ke lapangan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kab. Solok, Selasa (6/10) bertempat di Rumah Dinas Bupati Solok (Guest House) Arosuka.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Bupati Solok H. Gusmal, Wakil Rektor III Unand ketua tim Sosialisasi wilayah III Insannul Kamil bersama rombongan, Danrem 032 di wakilkan, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Dandim 0309 di wakilkan, Kajari Solok di wakilkan, SKPD terkait

Ketua tim Wilayah III Insannul Kamil mengatakan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang AKB tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari covid 19/ dampak covid 19, juga untuk mewujudkan kesadaran bersama, serta memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah, penanggung jawab kegiatan/ usaha serta masyarakat.

Saat ini, 4 Kabupaten / Kota menjadi status red zona yakni Kota Padang, Kota Sawahlunto, Kab. Padang Pariaman dan Kab. Agam. Covid-19 meningkat drastis, hal tersebut terletak pada persoalan ketidak disiplinan masyarakat dan tidak mematuhi protokol kesahatan, penerapan PSBB tidak cukup untuk keluar dari pandemi ini, maka lahirlah Perda ini untuk mendisiplinkan masyarakat dengan berbagai sanksi dan tindak pidana yang di atur oleh perda nomor 6 tahun 2020.

Adapun sanksi yang diberikan akibat pelanggaran disiplin AKB berupa sanksi administrasi bagi perorangan dalam bentuk;

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum
  4. Denda administrasi sebesar Rp. 100.000
  5. Daya paksa polisional.

Sementara itu, untuk sanksi pidana dapat dijatuhkan apabila;

  1. Setiap orang yang melanggar kewajiban mengunakan masker dipidana kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp. 250.000
  2. Tindak pidana diberlakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali

Sanksi administrasi pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan/ usaha berupa;

  1. Teguan lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Pembubaran kegiatan
  4. Penghentian sementara kegiatan
  5. Pembekuan sementara izin
  6. Pencabutan izin
  7. Denda administrasi Rp. 500.000.

Adapun sanksi pidana pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan/ usaha berupa;

  1. Melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protocol kesehatan dalam aktivitasnya
  2. Tindak pidana dijatuhkan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali

Bupati Solok mengatakan, Kabupaten Solok memiliki 14 Kecamatan dan 413 Jorong, sehingga pengendalian covid 19 memang agak substansi. Dimasa PSBB hanya 8 orang yang positif, tetapi di masa new normal kasus konfimasi mencapai 154 orang.

Hal tersebut terjadi karena masyarakat kita bandel, tidak disiplin, tidak patuh dan tidak mau mendengar ajakan pemerintah. Akibatnya, muncul sanksi bagi pelanggar, yang diatur dalam Perda nomor 06 tahun 2020 tentang AKB dari Prov. Sumbar, perda tersebut sudah disosialisasikan selama 7 hari, setelahnya sanksi tersebut sudah bisa diberlakukan,

Selanjutnya, kegiatan sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan turun bersosialisasi kejalan raya dengan memakaikan masker kepada penguna jalan umum bagi yang tidak memakai masker. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button