Seni Dan Budaya

Pemkab Solok Terima Sertifkat KIK Dari Kemenkumham Sumbar

Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM terima sertifikat KIK dari Ir. Razilu, M.Si Inspektur Jenderal Kementrian Hukum dan HAM Sumatra Barat

Kamis, 27 Januari 2022

Kab Solok, Suaraindependent.id– Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) diterima oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok dari Kementrian Hukum dan HAM RI Cabang Sumatra Barat, bertempat di Basko Hotel Padang.

Sertifikat KIK tersebut diterima oleh Bupati Solok, Epyardi Asda yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM yang diserahakan oleh Ir. Razilu, M.Si Inspektur Jenderal Kementrian Hukum dan HAM.

Penyerahan sertifikat KIK tersebut adalah dalam rangka kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema, “Pemberdayaan KIK sebagai penunjang Program pemulihan ekonomi daerah.”

Terima kasih kepada Kementrian Hukum dan HAM atas Penyerahan sertifikat KIK ini, kita pemerintahan Kab Solok memberikan apresiasi, yang mana kegiatan ini sangat bermanfaat untuk pelestarian budaya daerah, ungkap Eva Nasri.

Selain itu, pengetahuan hal seperti ini juga sangat penting sekali dipahami oleh para pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif dalam bentuk perlindungan yang diberikan atas karya dan hak cipta mereka.

Diterangkan Eva Nasri, kebudayaan tradisional merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal yang menjadi ciri khas bagi suatu Negara.

Perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Seringnya terjadi kasus-kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual akan objek-objek pemajuan kebudayaan saat ini, itu disebabkan karna minimnya kreatifitas manusia dalam menciptakan karya karya baru, ungkapnya.

Terkait verifikasi, sambung Eva Nasri. Salah satu KIK sudah terverifikasi oleh pusat dan diterbitkan surat Pencatatan KIK Kabupaten Solok.

Lebih lanjut Eva Nasri menerangkan, “KIK seperti kesenian tradisional, adat istiadat serta lainnya merupakan salah satu aset yang berharga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Nasional,”

Dalam hal ini, Kemenkumham Sumatera Barat telah banyak melakukan inventarisasi KIK ini. Ruang lingkup KIK ini meliputi ekspresi budaya tradisional, sumber budaya genetik dan potensi indikasi geografis yang merupakan potensi kekayaan intelektual daerah, tutup Eva Nasri. (billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button