Tak Berkategori

Pemkot Gunungsitoli Gelar Rapat RanPerWal.

Gunungsitoli, Suaraindependent.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli gelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Walikota (RanPerWal) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, bertempat di Ruang Rapat Lantai I Kantor Walikota Gunungsitoli, Selasa (07/07).

Rapat RanPerWal tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli didampingi Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si, RanPerWal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat Kota Gunungsitoli, meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta meningkatkan partisipasi semua unsur serta pemangku kepentingan dalam melaksanakan protokoler kesehatan (hidup bersih dan sehat, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Hal ini diberlakukan untuk semua orang yang beraktifitas/ berkunjung/ melintas di wilayah pemerintahan Kota Gunungsitoli.

Dijelaskannya bahwa  Rancangan Peraturan Walikota ini merupakan pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 meliputi: kegiatan pembelajaran di sekolah/ perguruan tinggi, aktifitas di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat usaha dagangan, kegiatan di tempat fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pergerakan orang/ barang menggunakan transportasi umum maupun pribadi. Rancangan ini juga memuat sanksi yang bersifat persuasif, humanis dan edukasi dalam menerapkan Tatanan Normal Baru di tengah-tengah masyarakat dan diselenggarakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli.

”Dalam rangka penanganan Covid-19, Kementerian/ Lembaga atau Instansi vertikal lainnya yang berada di daerah, harus berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah setempat, sebagai otoritas yang berwenang.”Tambah Lakhomizaro.

Dalam rapat tersebut,  juga dibahas tentang kebijakan penetapan dimulainya proses pembelajaran tatap muka untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/MAK dan SMP/MTs Tahun Pelajaran 2020/2021, pengadaan lahan pemakaman untuk Covid-19 dan penyewaan rumah isolasi bagi pasien terpapar Covid-19. (FL)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button