HUKUM & HAM

Penahanan 3 Truk Pembawa Ratusan Babi Asal Bali  Di Amankan Di Pelabuhan Gunungsitoli

Pihak Karantina: Besok Di Proses Dan Langsung Melaporkan Ke Polres Nias

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Malam ini 3 truk pembawa babi  asal bali ditahan di Pelabuhan Gunungsitoli, pihak
Karantina Pertanian Kepulauan Nias melakukan penahanan 3 Truk pembawa ratusan ekor babi potong asal Bali,  dikarenakan babi tersebut tidak  dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal.

Di ketahui mobil truk pembawa ratusan babi tersebut dari Bali menuju Sibolga menyebrang Kepulauan Nias. Tiba di pelabuhan Gunungsitoli sekitar jam 11:00 wib di Pelabuhan Gunungsitoli. Senin (13/06/2022).

5 mobil truk dengan nomor plat polisi, F 8119 HB,G 1478, QC, BE 9301 YV . telah di tahan dan diamankan oleh pihak Karantina pertanian Kepulauan Nias, dipelabuhan Gunungsitoli, dan dua truk lagi  kabur dan masih dalam pencarian ,ucapan Andre pandu dari  pengawasan Karantina pertanian Kepulauan Nias ke awak media.

Pemilik Babi pada saat dikonfirmasi BZ megatakan bahwa babi tersebut sudah lengkap surat-surat semua, sambil teriak kepengawasan pertanian Kepulauan Nias babi itu dikasih makan pak, harus sesuai SOP ya pak, ujarnya.

“Banyaknya yang mengkonsumsi babi atau kebutuhan adat di masyarakat  Nias yang sangat tinggi,  Ini menjadi perhatian kami untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian, ujar Dokter Hewan Karantina, Refandi Siregar”, dikutip dari Badan Karantina Pertanian (Kepulauan Nias Propinsi Sumatera Utara).

Dimana ratusan ekor babi tersebut ditemukan petugas di dalam KM Wira saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli Selanjutnya babi asal Bali ini ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian pelabuhan Gunungsitoli.

Kemudian hewan tersebut dibawa ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) wilayah kerja Kepulauan Nias.

Sesuai UU No.21 pada Pasal 44 Ayat (3) dokumen persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.

Dalam rangka pencegahan penyakit hewan maupun tumbuhan, pejabat karantina harus konsisten dan komitmen dalam melaksanakan tugas.

Baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perkarantinaan, jelas Kepala pengawasan Karantina Pertanian Kepulauan Nias, Andri pandu.

Untuk diketahui, sesuai amanah UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan tindakan Karantina.

Pemilik harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.

Pantau awak media dan LSM, pengawasan karantina pertanian kepulauan Nias, menuju kekantor pelayaran pelabuhan Gunungsitoli untuk pemulangan babi ke daerah asal Bali itu.

Selanjutnya awak media dan LSM mendatangi pihak WJL Riski bagian marketing, nanti pak kalo ada yang kosong baru kita naik mobil tersebut pembawa ratusan babi, ucapnya.

Terlihat kapal WJL telah berangkat menuju Sibolga Sikitar Jan 11:30 wib,  babi tersebut belum diberangkatkan di Sibolga Masih tinggal di pelabuhan Gunungsitoli.

Lebih Lanjut awak media mempertanyakan kembali babi tersebut kenapa tidak diberangkatkan. Jawab supir mobil truk pembawa ratusan babi, ijin mau mandi, ucap pengawas.

Ditanyakan  awak media masih muat di kapal mobil tersebut untuk dipulangkan ke Sibolga pak, dijawab ya masih maut bg, cuma Supir truk tersebut tidak balik-balik dan entah kemana perginya.

Lebih lanjut ditambahkannya malam ini kita laporkan di polres Nias, supaya pemilik babi dan supir truk babi diamankan  di polres Nias,  tegas Andre Pandu dari pengawasan karantina pertanian Kepulauan Nias.

(Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button