HUKUM & HAM

Penasehat Hukum, Marlius Zai Mengharapkan  Pihak Polres Nias  Agar Laporan  Pemalsuan Dokumen Di Usut Tuntas

GUNUNGSITOLI,SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Terkait tuduhan telah menerima uang sebesar Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta) melalui 3 SPJ dokumen Dana Desa  Tahun 2021 dari Desa Sisobahili Ulugawo, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias  yang dituduhkan kepada Marlius  Zai, sehingga  keberatan dan  menempuh jalur hukum ucapnya ke awak media saat menggelar temu Pers diruang  Kantor Hukum Advocat ELYDER dan Rekan Konsultan Hukum  di Jln. Sutomo Gg. Selamat No.223a, Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.Sumatera Utara. Selasa (23/8).

Lebih lanjut Marlius Zai menuturkan kepada awak media bahwa saya tidak mengetahui kapan Bendahara dan TPK Desa Sisobahili Ulugawo menggunakan nama dan tanda tangan saya sebagai penerima uang Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah)  pada  ketiga (3) SPJ dokumen Dana Desa Tahun 2021 tersebut  karena saya tidak ada hubungan kerja  baik sebagai Ketua Patok atau Pekerja .

Sehingga persoalan tersebut saya, Marlius Zai telah melaporkan  kepihak berwajib sesuai laporan Polisi Nomor: LP/232/VI/2022/NS, pada tanggal 7 Juni 2022.

Sementara Ketua Patok (Ketua Kelompok Pekerja), Pengalaman Zai mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan Jalan tersebut sudah selesai dibayarkan sebesar Rp.150.000/kubik, namun yang sebenarnya dalam RAB Rp.450.000/kubik,  jadi Rp.300.000/kubik belum dibayarkan sama sekali.

Terkait  Marlius Zai tidak sebagai Ketua Patok dan tidak pernah bekerja dan tidak ada hubungannya dianggaran Dana Desa ucapnya.

Begitu juga Ketua patok ,Fauzatolo Lawolo membenarkan  bahwa Marlius Zai tidak pernah bekerja dan tidak ada hubunganya sebagai Ketua Patok atau Ketua Kelompok.

Menanggapi kejadian ini Wakil Ketua BPD Desa Sisobahili Ulugawo, Elima Lawolo meminta dan mengharapkan kepada Kapolres Nias  agar Laporan Marlius Zai di usut tuntas Pemalsuan Tanda Tangan penerima uang Rp Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah)  pada  ketiga (3) SPJ dokumen Dana Desa Tahun 2021.

Di tempat yang sama Penasehat Hukum korban pemalsuan tanda tangan yang disampaikan Elyfama Zebua,SH membenarkan bahwa, Marlius Zai telah melaporkan dengan Nomor: LP/232/VI/2022/NS, pada tanggal 7 Juni 2022.

Setelah tanggal 1 Agustus 2022, penyidik telah memberikan kepada warga desa panggilan ke II  berinisial   SZ, KS , MN, SZ  dan AZ  dan telah menghadiri dan diperiksa oleh Penyidik. Berdasarkan itu telah kita terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)  atas laporan Marlius Zai tentang dugaan terjadinya tindak Pidana Pemalsuan Dokumen  yang diketahui hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, sekira pukul 17.00 wib di desa Sisobahili Ulugawo Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias, tepatnya dirumah  milik an. Monazisokhi Zai als Ama Deri Zai.

Lebih Lanjut Penasehat Hukum Marlius Zai sampaikan bahwa adapun SP2HP  yakni melakukan pengambilan keterangan terhadap pelapor dan korban, serta melakukan pengambilan keterangan  terhadap saksi-saksi, mengumpulkan dokumen-dokumen terkait laporan, dan melakukan penggambilan keterangan terhadap terlapor SZ, KS , MN, SZ  dan AZ .

Dan bila benar adanya pemalsuan dokumen tersebut akan disangsikan dengan Pasal 263 Pemalsuan Surat dengan ancaman  6 Tahun Penjara.

Selaku Penasehat Hukum mengapresiasi  bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Nias dan masyarakat bahwa Marlius Zai  tidak pernah ada dalam kelompok tersebut baik sebagai Ketua Patok atau Pekerja dan tanpa sepengetahuan beliau Marlius Zai dibuatkan surat seolah-olah Marlius Zai telah menandatangani  surat (dokumen dana desa Tahun 2021) pada hal uang tersebut belum dilihat dan diterimanya.

Kita mengharapkan agar persoalan ini secepatnya dapat segera dituntaskan ucap penasehat Hukum Marlius Zai ke awak media. (FL/Aa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button