Penegakan Hukum Dianulir dari Dalam: Kabagops Polres Tuban Diduga Perintahkan Pelepasan Kendaraan Balap Liar

Tuban | Suaraindependentnews.id — Upaya pemberantasan balap liar di Tuban terancam menjadi sandiwara belaka. Di balik razia yang digembar-gemborkan demi keselamatan publik, muncul dugaan serius bahwa penegakan hukum justru dipatahkan dari internal Polres Tuban sendiri. Sorotan tajam kini mengarah pada Kabagops Polres Tuban, yang diduga mengintervensi proses hukum dengan meminta anggota Satlantas melepas unit kendaraan hasil razia balap liar.
Informasi investigatif mengungkap fakta mencengangkan: kendaraan yang telah diamankan dan seharusnya diproses sesuai aturan justru dilepaskan bukan karena alasan hukum, melainkan atas permintaan pejabat struktural.
Ini bukan kesalahan teknis, melainkan pembatalan hukum melalui jalur kekuasaan.
“Unit sudah resmi diamankan, tapi kemudian diminta dilepas.

Tidak ada dasar hukum tertulis, hanya perintah,” ungkap sumber internal yang mengetahui peristiwa tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi adalah abuse of power terang-terangan. Kabagops tidak memiliki kewenangan teknis untuk menganulir penindakan lalu lintas. Memerintahkan pelepasan kendaraan razia sama artinya dengan menampar wajah penegakan hukum dan mengkhianati tujuan operasi itu sendiri.
Lebih berbahaya lagi, tindakan ini menciptakan preseden fatal:
balap liar bisa dihentikan di jalan, tetapi dihidupkan kembali di ruang komando. Aparat di lapangan dipaksa memilih antara patuh pada aturan atau tunduk pada tekanan jabatan.
Publik patut curiga:
Untuk kepentingan siapa kendaraan dilepas?
Apakah ini hanya satu kasus, atau pola berulang yang selama ini ditutupi?
Berapa banyak pelaku balap liar yang lolos karena “telepon dari atas”?
Jika penindakan bisa dibatalkan sesuka pejabat, maka razia balap liar hanyalah drama publik tanpa nyali. Lebih ironis, nyawa masyarakat yang terancam balap liar justru dikorbankan demi kepentingan yang tak pernah dijelaskan ke publik.
Kondisi ini menuntut langkah ekstrem dan terbuka:
Propam Polda Jawa Timur wajib segera memeriksa Kabagops Polres Tuban
Audit seluruh penanganan kasus balap liar yang dilepas pasca-razia
Nonaktifkan sementara Kabagops selama proses pemeriksaan
Kapolres Tuban pun tidak bisa bersembunyi di balik alasan tidak tahu. Dalam sistem komando, pembiaran atas intervensi ilegal sama buruknya dengan memberi perintah itu sendiri.
Balap liar adalah ancaman nyata, bukan pelanggaran ringan. Ketika kendaraan pelaku dilepas tanpa proses hukum, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas:
hukum bisa dibatalkan, asal punya akses ke kekuasaan.
Jika dugaan ini tidak diusut tuntas, maka Polres Tuban bukan hanya gagal memberantas balap liar—melainkan sedang merawatnya dari dalam. Dan ketika hukum dilucuti oleh pejabatnya sendiri, keadilan tak lagi mati perlahan, tapi dibunuh secara sadar.




