Tak Berkategori
Trending

Pengadilan Negeri Gunungsitoli Gelar Sidang Lapangan No. 23

Gunungsitoli, Suaraindependent.ID | Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menggelar  sidang lapangan (pemeriksaan setempat)  pada gugatan perdata No. 23/Pdt.G/2020/PN Gst. Antara Sudirman Telaumbanua (Penggugat)  melawan mantan Pangdam Cendrawasih  Mayjend (Purn) Christian Zebua (Tergugat), bertempat di Gang Maufa Desa Onozotoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.  Jum’at (28/8).

Digelarnya  sidang lapangan  turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin, SH,. Wakil Ketua PN Gunungsitoli, M.Yusuf   Sembiring,SH  bersama 2 orang  anggota majelis hakim lainnya dan Panitera Pengganti.

Ketua Majelis , Agus Komarudin, SH menyampaikan bahwa , pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan objek yang diperkarakan, kita hanya ingin memastikan apakah ada tidaknya objek yang diperkarakan oleh Penggugat. Sehingga kami memiliki gambaran atas perkara ini”  ucap Ketua Majelis Hakim.

Sementara kuasa hukum Tergugat, Itamari Lase, SH.,MH saat diminta penjelasannya oleh para awak media dilokasi, dengan menyampaikan bahwa,  menurutnya  objek yang diperkarakan Penggugat atas tanah yang ukuran 1,70×12 meter  diatasnya telah didirikan bangunan jalan dan tembok penahan oleh Tergugat hingga menutup akses jalan keluar masuk rumah Penggugat, itu telah diselesaikan dengan ganti rugi oleh Tergugat jawabnya.

“Sedangkan menurut  kuasa hukum Penggugat, Budi Dawolo,SH  kepada awak media  membantah atas pernyataan kuasa hukum Tergugat tersebut karena Tergugat tidak pernah memberi ganti rugi kepada Penggugat”.

Berdasarkan pernyataan klien saya (Sudirman Telaumbanua), bahwa terkhusus dimuka rumah Penggugat, penggugat tidak pernah menerima dan diberi ganti rugi oleh Tergugat.

Hal itu diperkuat dengan komentar Tergugat disalah satu group whatssapp yang mengakui bahwa khusus didepan rumah Penggugat belum diberi ganti rugi dan Tergugat siap mengganti rugi 5 juta rupiah per meter. Sehingga pernyataan kuasa hukum Tergugat ngawur dan tidak bertanggungjawab  ucap  kuasa hukum Penggugat dengan tegas.

Pantauan  Suaraindependent.ID  dilokasi, sidang lapangan  berjalan aman dan kondusif  dan juga turut dihadiri oleh para  kepala dusun (Kadus II) Desa Onozotoli Sifaoroasi, para tokoh masyarakat, tokoh pemuda,  sejumlah warga  dan Pers. (Fariz Indra Larosa/Aa Wahyu).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button