Peristiwa

Pengerjaan TPT Jalan SDN Ciaro 1 Bersumber Dari DAK 2021 Diduga Tidak Sesuai Dengan Yang Tertera Dipapan Informasi Publik

Nagreg, Suaraindependentnews.id – Pelaksanaan Pembangunan Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT), yang bersumber dari anggaran DAK 2021 yang dilaksanakan oleh CV BRILIAN KRISDATAMA, yang berlokasi di SDN Ciaro 1, diduga tidak sesuai dengan apa yang terpampang di papan informasi publik.

Pantauan awak media Suaraindependentnews.id, dilokasi pada Selasa (31/8/21), Bahwa pelaksanaan pengerjaan TPT (Tembok Penahan Tanah), yang dilaksanakan di SDN Ciaro 1 diduga tidak sesuai dengan apa yang di tertulis di papan informasi publik, hasil pantauan awak media terlihat di papan informasi bahwa tertulis Pelaksanaan TPT Jalan Sekolah, serta tidak adanya volume pengerjaan TPT tersebut.

Lebih lanjut pantauan awak media di lokasi bahwa pengerjaan tersebut adalah, Pembangunan TPT SDN Ciaro 1, dengan Anggaran sebesar Rp 131. 991.547,00,_ dengan nomor SPK : 020/2686.19-Disdik/2021, masa waktu pengerjaan 45 hari, namun volume pengerjaan tidak tertera di papan informasi publik.

Padahal sudah jelas dalam aturan yang ada bahwa setiap pelaksanaan pengerjaan yang anggarannya bersumber dari Pemerintah sudah seharusnya semua rincian kegiatan di pampangkan dipapan informasi publik.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. (Red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button