Penting Untuk di Periksa Aparat Penegak Hukum!! Realisasi Dana Desa Pekon Rejosari di Duga Tidak Transparan

Tenggamus | suaraindependentnews.id- Kepala pekon Rejosari kecamatan Ulubelu di terpa isu tak sedap terkait realisasi anggaran dana desa yang diduga fiktif.
Hal itu di perkuat berdasarkan keterangan masyarakat yang enggan terpublikasi kepada tim investigasi awak media.
Menurut nara sumber di cermati berdasarkan laporan realisasi anggaran dana desa telah terjadi dugaan praktik penyimpangan pada beberapa item sebagai berikut:
Anggaran pemeliharaan jalan usaha tani yang bernilai fantastis berawal dari tahun 2021 hingga 2024.
Peningkatan produksi tanaman pangan(alat produksi pengelolaan pertanian 2022 sampai 2024.
Peningkatan produksi peternakan( alat produksi/pengelolaan kandang) 2022 sampai 2024.
Pemeliharaan fasilitas jamban umum,pembuatan poskamling,serta pembuatan rambu jalan.
Namun ketika dikonfirmasi oleh tim awak media kepala pekon Rejosari Suharyono menyatakan jika program program tersebut tidak pernah ada.
Keterangan itu tentunya berbanding terbalik dengan laporan realisasi anggaran dana desa yang telah ia tanda tangani.
Sehingga dugaan penyimpangan dana desa yang di lakukan oleh kepala pekon semakin kuat adanya.
Tentunya tindakan itu telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa
Sangsi yang di kenakan apabila terbukti Sesuai undang undang nomor 31 tahun 1999 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dana desa ,pelaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Masyarakat berharap peran aparat penegak hukum (APH) Menindaklanjuti sekaligus mengaudit realisasi dana desa pekon Rejosari yang diduga telah terjadi penyimpangan TA 2021 hingga 2024.




