Tak Berkategori

Penuhi Unsur Formil, Gugatan Pilkada Kab Solok Berlanjut Ke Tahap Pembuktian, Epyardi Asda, Kita Optimis Menang

Jumat, 27 Februari 2021

Kab Solok–Suaraindependent.id– Pemilukada Sudah usai, namun menyisakan banyak problematika di tengah masyarakat, tak luput para Paslon dan penyelenggara ketiban masalah, ketidakpuasan atas sebuah pencapaian, berujung pada sengketa di meja mahkamah konstitusi (MK).

Sebanyak 7 perkara yang masuk ke MK dari Prov.Sumbar, satu-satunya gugatan Pilkada Kab Solok yang lolos ke tahap pembuktian yang diajukan oleh pemohon pasangan Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin, sementara 6 gugatan lainnya ditolak karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Diketahui bersama, sesuai yang diumumkan MK, gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai pemohon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, dengan nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut menggugat hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Kab Solok sebagai termohon,

Memasuki babak final, Sengketa PHPU Pilkada Kab Solok dilanjutkan dengan sidang pembuktian pada agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon dan pihak termohon KPU Kab Solok serta pihak terkait pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu, Jumat (26/2),

Dalam masa menunggu detik detik keputusan dan ketukan palu hakim MK, Zulfa Zetya (Zet) menanggapi prosesi jalannya persidangan, sekretaris TIM Asda Pandu tersebut mengungkapkan pihaknya meyakini hasil sidang MK akan memenangkan pihak termohon (KPU), dan itu akan berdampak baik dan memberikan angin segar terhadap pasangan Asda-Pandu,

Keyakian itu bukan tidak beralasan, semua itu terlihat jelas dari bukti dan keterangan saksi yang diajukan pemohon, Zet mengklaim tidak akan terjadi perubahan yang siginifikan terhadap hasil pemilu, bahkan hasil pilkada yang diperoleh akan tetap sama dengan apa yang diputuskan MK nantinya.

Dari 960 TPS, kita punya salinan C1 nya, begitu juga KPU sebagai pihak termohon, salah satu bukti pilkada berjalan sesuai aturan dan suasana kondusif, C1 ditanda tangani oleh semua saksi, hingga sampailah ke penghitungan ditingkat kecamatan (D1 KWK) tidak ada perobahan dengan hasil C1 di TPS, sampai pada rekapitulasi di tingkat kabupaten juga tetap sama, terangnya.

Dengan lolosnya gugatan pilkada Kab Solok di MK dan berlanjut ke tingkat pembuktian, itu suatu hal yang lumrah ujar Zet menimpali, pasalnya selisih perolahan suara berada di bawah ambang batas sesuai dalam pasal 158 ayat (2) huruf (b) undang-undang no 10 tahun 2016,

Ketentuan tersebut berlaku untuk Kab/ Kota yang jumlah penduduknya lebih dari 250 ribu jiwa – 500 ribu jiwa, apabila terdapat perbedaan/ selisih suara paling banyak 1,5 persen dari total suara sah yang ditetapkan oleh KPU Kab/ Kota, boleh mengajukan gugatan.

Berdasarkan itu lah pihak termohon dikabulkan gugatan nya oleh MK karna telah memenuhi unsur formil yaitu selisih suara berkisar 0,5 persen dan bisa untuk dilanjutkan ketahap berikutnya yaitu pemeriksaan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian, paparnya.

Beralih ke persidangan, dari seluruh rangkaian prosesi persidangan, 3 orang saksi yang dihadirkan pihak pemohon terlihat kerap mendapat teguran oleh hakim MK Arief Hidayat, pasalnya jawaban atas pertanyaan dari hakim tidak jelas dan terkesan mengada-ngada serta berbelit-belit.

Selain itu, para saksi pemohon terlihat terbata-bata dalam menyampaikan keterangan, terkesan keterangan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan dengan benar, karena semua itu berdasarkan atas laporan dan analisa sendiri terhadap dugaan kecurangan di TPS yang di maksud. Bahkan, keterangan saksi berbeda dengan dalil yang diajukan pemohon ke persidangan oleh kuasa hukumnya.

Hakim mengingatkan, agar menghadirkan saksi yang mendengar, melihat, dan yang menyaksikan langsung terjadinya suatu peristiwa, hal tersebut muncul terkait keterangan yang diberikan oleh salah seorang saksi yang mengaku sebagai koordinator disalah satu jorong di Nagari Selayo, yang hanya berdasarkan dari laporan saja.

Hakim mengatakan, “ anda itu memberikan kesaksian dibawah sumpah, kalau ternyata ini bohong, anda bisa dituntut di pengadilan atas sumpah palsu,” dan pada penggalan kalimat lainnya, “tidak ada mohon maaf-mohon maaf, maaf saya sudah habis,” tegas hakim Arief. (Lebih jelasnya,  bisa disaksikan melalui ‘Chanel Youtube’ yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi RI dalam persidangan sengketa PHPU)

Menyikapi hal tersebut, H. Epyardi Asda selaku pihak terkait di persidangan Sengketa PHPU menyatakan, kita sangat optimis atas keputusan yang di sampaikan oleh KPU Kab. Solok pada saat rekapitulasi hasil perhitungan hasil suara di tingkat kabupaten tidak akan berobah, karena kita tidak melakukan kecurangan.

Kita sudah tiga kali mengikuti sidang di MK ini, persidangannya berjalan dengan adil, para hakim beserta jajarannya merupakan orang-orang yang profesional dan independent, mereka bekerja berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku, tutur Epyardi.

Atas dasar laporan palsu yang ditemukan nantinya yang notabene menyangkut nama baik pasangan Asda-Pandu sesuai yang disampaikan hakim dipersidangan, berkemungkinan pihak pasangan Asda-Pandu akan menuntut balik para saksi yang memberikan keterangan palsu tersebut, tegas Bakal Calon Bupati perolehan suara terbanyak tersebut.

Dilanjutkan, kita sebagai pihak yang terkait pada sengketa ini, berterimakasih kepada para hakim yang mulia di Mahkamah Konstitusi, mereka sangat profesional dalam menyelesaikan perkara sengketa Pilkada tersebut,  di beberapa kali persidangan, dengan seluruh fakta  yang disajikan secara terbuka dapat membuka mata masyarakat Kab. Solok tentang kebenaran yang sesungguhnya. Mari kita tunggu hasilnya, selesai ini kita akan fokus bangun Kab. Solok menjadi yang terbaik di Sumbar, papar Epyardi. (Billy@ nsi-id)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button