Tak Berkategori

Pemdes Teku Terima Uang Pembayaran Hasil Pengerukan Pasir Muara Sungai, Kadis DPMD Angkat Bicara

LUWUK, suaraindependentnews.id – Warga soroti pengerukan pasir di Muara Sungai wilayah Desa Teku, yang ditengarai mendapat restu dari pihak Pemerintah Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai.

Menanggapi informasi terkait pengerukan pasir di Muara Desa Teku secara yang diduga tabrak aturan, Kades Teku kemudian memberikan tanggapannya.

Kepada awak media Via sambungan telepon WhatsApp (23/7/2022), Kades Teku mengatakan kalau pengambilan pasir di Muara Sungai Teku sudah melalui persetujuan BPD dan tokoh Masyarakat dari 2 Desa Teku dan Desa Tower. Dalam kesepakatan pengambilan pasir tersebut Kades Teku pun mengaku kalau dirinya hanya selaku pihak yang mengetahui dengan kata lain fasilitator.

Kades menambahkan kalau pengambilan pasir oleh PT. Teku Sirtu Utama (PT. TSU) dikatakan hanya untuk mencukupi target dari Dompeng warga dan itu dilakukan hanya satu kali pada hari itu juga.

Lanjut Kades, dalam persetujuan tersebut, dikatakan bahwa terjadi kesepakatan antara PT. TSU dengan pihak BPD dan Tokoh masyarakat Desa Teku dan Desa Tower dengan besar imbalan sebesar Rp 20 ribu/M2 pasir dan pada hari itu juga telah dilunasi oleh pihak PT. TSU melalui Bendahara Desa Teku sejumlah total lebih kurang Rp 18 juta lebih disaksikan BPD dan Tokoh masyarakat kedua Desa.

“Pengambilan pasir di Muara itu hanya sekali pada hari itu juga, itupun cuma mencukupi target Dompeng dari warga yang belum cukup dan itu kesepakatan antara BPD dan Tokoh Masyarakat dari dua Desa sebesar Rp 20 ribu/M2 dan telah dibayar oleh pihak PT. TSU dengan total pembayaran yang diserahkan oleh PT. TSU melalui Bendahara Desa Teku sebesar lebih kurang Rp 18 juta”, tutur Kades Teku.

Dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyayangkan karena pungutan tersebut tidak berdasar yang mana Desa Teku belum ada Perdes yang mengatur tentang retribusi Galian C di Desa. Ditambah lagi menurut sumber bahwa pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa terkesan cuci tangan dengan mengatakan kalau penarikan pungutan tersebut bukan antara pemdes dengan perusahaan melainkan antara perusahaan dengan BPD dan Tokoh masyarakat.

“Patut disayangkan, Kades Teku terkesan mau cuci tangan dengan menyebut hanya sebagai fasilitator atau pihak yang mengetahui namun tidak disadari keterlibatan bendahara Desa dalam menerima uang imbalan pengerukan pasir sejumlah lebih kurang Rp 18 juta itu membuktikan kalau pihak pemdes Teku terlibat dalam aksi pungli tersebut”, beber Sumber.

Atas informasi dugaan pengerukan pasir di muara Sungai wilayah Desa Teku oleh PT. Teku Sirtu Utama, pihak DPMD Banggai mengatakan kalau pihaknya sampai hari ini belum menerima informasi kejadiannya.

Kadis DPMD Banggai Amin Djumail saat dikonfirmasi Via telpon WhatsApp kepada awak media (23/7/2022) mengatakan bahwa sampai informasi ini diterima pihaknya belum menerima laporan tentang pengerukan pasir di Muara Sungai wilayah Desa Teku kecamatan Balantak Utara.

“Kami belum menerima laporan terkait kasus pengerukan pasir tersebut”, jawab Kadis DPMD.

Masih dari Kadis Amin Djumail, untuk penarikan retribusi Desa itu kami sudah melakukan sosialisasi baik melalui rakor dan bimtek lingkup pemerintahan Desa bahwa penarikan retribusi Desa perlu disertai dengan peraturan Desa (Perdes), jika belum ada perdes maka Desa tidak bisa menarik retribusi, ditegaskan pula bahwa kewenangan Desa dalam menarik retribusi itu dibatasi oleh kewenangan pada skala Desa.

Ditanya soal dugaan pengerukan pasir oleh PT. TSU dengan dalih persetujuan BPD dan Tokoh masyarakat, Kadis DPMD menyahuti kalau penarikan retribusi dengan nominal yang ditentukan tersebut tidak dibenarkan menurut aturan mengingat objek retribusi pengerukan pasir di muara sungai itu bukan kewenangan Desa sehingga keterlibatan aparat Desa dalam menerima dana pungutan itu tidak dibenarkan.

“Penarikan retribusi dengan nominal tertentu pada pengerukan pasir di sungai itu bukan kewenangan Desa, sehingga keterlibatan aparat Desa dalam penerimaan pungutan tersebut tidak dibenarkan”, tutur Kadis DPMD Amin Djumail.

Melalui awak media, Kadis DPMD menyatakan kalau pihaknya akan segera menindak lanjuti permasalahan ini sehingga menjadi pembelajaran bagi Desa lain diwilayah kerja DPMD Banggai. (Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button