Tak Berkategori

Diduga Jumlah Barang Bukti Tak Sesuai Fakta, Getah Pinus Ilegal Yang Diamankan UPT KPH II Mungkinkah Raib

SIMALUNGUN || suaraindependentnews.id – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Unit Pelaksana Tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) II Pematangsiantar, mengamankan getah pinus hasil penyadapan ilegal, dari areal Aek Nauli Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (27/6/24) lalu.

Kasi Penindakan dan Pemberdayaan Hutan Masyarakat UPT KPH II Pematangsiantar, Tigor Siahaan mengatakan, pihak nya mengamankan sepuluh karung getah pinus, dengan rata-rata berat 50 Kg/karung.

“Iya benar kita amankan 10 karung getah pinus ilegal”, ucap Tigor, Selasa (2/7/24) Sore.

Dia mengatakan, getah tersebut diamankan dari seorang berinisial HH warga Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. HH diketahui pengumpul getah ilegal, atau tidak berijin dan tidak bermitra dengan pihak Kehutanan.

Saat ini dikatakan Tigor, pihak nya telah memanggil HH, untuk meminta secara detail terkait dari mana, serta sudah berapa lama dirinya melaksanakan pengumpulan getah ilegal.

“Yang jelas kita ketahui pemilik getah yang kita amankan tidak memiliki izin. Untuk proses selanjutnya pemilik sudah kita panggil dengan melalui surat resmi yang di kirimkan ke alamat HH, kita masih menunggu kedatangan yang bersangkutan”, terang Tigor.

Dalam kurun waktu sekitar satu minggu setelah surat dilayangkan, jika pria berinisial HH tidak kunjung memenuhi panggilan untuk klarifikasi, maka pihak nya akan melaporkan HH ke pihak berwajib. “Tenggang waktu nya sekitar satu minggu, jika tidak datang akan kita laporkan ke polisi”, ucapnya.

Soal penyadapan getah secara legal atau resmi, Tigor menerangkan harus memiliki izin. Pengumpulan getah dari Khawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHTH) bisa dilakulan oleh Kelompol Tani Hutan (KTH) yang telah terdaftar,namun menurut keterangan tigor melalui informasi yang disampaikan petugas POLHUT anggota bermarga Damanik bahwa HH memiliki Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara.

Dia menyebut, tidak ada KTH resmi yang terbentuk di sekitar wilayah tempat ditemukannya getah ilegal. “Di sekitar lokasi tidak ada, tapi untuk simalungun ada, saya lupa berapa banyak”, terang Tigor.

Sementara itu, informasi yang diperoleh bahwa praktik penyadapan getah ilegal, di wilayah Pondok Bulu Aek Nauli telah berlangsung lama kurang lebih lima tahun.

Bahkan sebelum penangkapan, warga melihat ada banyak getah pinus di dalam gudang milik HH. “Banyak itu, kalau kita lihat sekitar 10 ton itu, makanya kita bingung, kenapa yang diamankan hanya 10 karung”, ucap Warga W Saragih.

Warga pun menyorot kinerja UPT KPH II Pematangsiantar di rumah dinas yang dianggap lalai dalam mengawasi penyadapan getah pinus, yang berpotensi merugikan negara.

Soal jumlah barang bukti yang disebut warga ada sekitar 10 Ton, Tigor Siahaan membantah, dikatakannya, pihak nya hanya mengamankan 10 karung getah pinus namun tidak mampu menunjukkan barang bukti yang telah mereka sita.

“Tidak 10 ton, yang kita dapat hanya 10 karung, kita tidak tahu apakah sudah ada yang dijual oleh pengumpul nya, makanya itu kita memanggil secara resmi, untuk klarifikasi”, terang nya.

Tigor juga mengakui bahwa pihak nya lalai dalam hal pengawasan. Hal tersebut dikarenakan luas nya hutan di Simalungun, dan kurang nya tenaga personil di UPT KPH II Pematangsiantar.

Namun hingga saat ini HH tidak juga koperatif untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh UPT KPH II Pematang Siantar sesuai denga hasil konfirmasi kepada Tigor Siahaan melalui telepon WhatsApp (3/7/2024) sebagai kasi perlindungan hutan yang mengatakan bahwa hingga saat ini HH juga belum memenuhi panggilan kami, sesuai dengan kurun waktu 5 hari maka setelahnya kami akan melanjutkan laporan tersebut kepada penyidik dinas Polisi kehutan dimedan atau melaporkannya kepada Polres Simalungun.

Di tempat terpisah, Kepala UPT KPH II Pematangsiantar Sukendra Purba melalui telepon WhatsApp pada Rabu 3 Juli 2024, menjelaskan tanggapannya terkait getah pinus yang disita diduga tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan menyebutkan bahwa dirinya percaya kepada laporan anggotanya dalam hal ini Polhut. (WS).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button