POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Perempuan Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Ternyata Seorang Residivis

POLRES TASIKMALAYA KOTA-POLDA JABAR || suaraindependentnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pengedar sabu – sabu berinisial NS alias Ica (29) warga Kampung Lengo Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.

Tersangka merupakan seorang perempuan dengan tampilan tomboy, dari tangannya petugas berhasil mengamankan satu buah dompet yang berisi 24 paket plastik bening berisi sabu sabu siap edar dengan berat 12,74 gram, timbangan digital dan satu unit hp merk Oppo sebagai barang bukti yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus ganja pada tahun 2012 lalu, divonis lima tahun penjara dan baru bebas tahun 2017.

“Ya kami amankan seorang perempuan pengedar 12,4 gram sabu sabu siap edar”, ujar AKP Ikhwan, Senin, 6 Maret 2023.

Ia menjelaskan, pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus ganja 1 kg tahun 2012 lalu, ditangkap di kamar kontrakannya berikut barang bukti sabu sabu dalam sebuah tas.

“Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial E, warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya”, jelasnya.

Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara”, tegasnya. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button