HUKUM & HAM

Perhiasan Emas Raib, Nasabah Gugat PT Pegadaian, Kuasa Hukum Sebut ; Pegadaian Lalai Dan Telah Menimbulkan Kerugian Bagi Nasabah

KOTA TASIKMALAYA, Suaraindependentnews.id – Seorang nasabah PT Pegadaian (Persero) yang juga Warga Kota Tasikmalaya Mimin Mintarsih, akhirnya memilih jalur hukum untuk memperjuangkan hak dan keadilannya. Pasalnya 1 set perhiasan milik Mimin hilang saat akan diperpanjang gadai di Kantor Pegadaian (Persero) Cabang Kota Tasikmalaya di Jalan Otto Iskandardinata No.8,Tawang,Kota Tasikmalaya.

Di hari Jum’at pada 7 Mei 2021, Mimin bermaksud memperpanjang gadai perhiasan emasnya yang di gadaikan di Kantor Pegadaian Cabang Kota Tasikmalaya, mengingat tanggal tersebut adalah jatuh tempo perjanjian gadai yang harus dilunasi atau diperpanjang kembali gadainya.

Namun Mimin terkejut mendapat keterangan dari petugas pegadaian bahwa 1 Set perhiasan emasnya berupa liontin dan cincin yg beratnya hampir 20 Gram itu dikatakan telah ada yang menebusnya. Padahal Mimin sama sekali tidak pernah memberikan Surat Bukti Gadai yg asli kepada siapapun dan Surat bukti Gadai yang asli itu masih dipegang oleh dirinya. Padahal untuk menebus barang gadai di PT Pegadaian (Persero) wajib melampirkan Surat Bukti Gadai Asli.

“Aneh kok bisa barang yang saya gadaikan atas nama saya sendiri bisa diambil orang lain, padahal saya Tidak pernah memberikan kuasa pengambilan kepada siapapun, dan tidak pernah memberikan surat bukti Gadai yang asli kepada siapun”, terangnya saat dimintai keterangan hari ini (21/9).

Mimin juga mengaku sulit untuk mendapatkan keterangan dari pihak Pegadaian, tentang bagaimana nasib selanjutnya atas perhiasan emas miliknya itu. Karena tambah Mimin, perhiasan emas itu memiliki nilai historis tinggi bagi dirinya karena merupakan peninggalan almarhumah orangtuanya. “Dulu Tahun 2005 ada yang menawar 10 Juta pun tidak saya berikan”, imbuhnya.

Kebuntuan itu membuat Mimin memilih jalur hukum, setelah upaya mediasi yang dilakukan dengan pihak PT Pegadaian Persero tidak menemui jalan penyelesaian. Mimin kemudian memberikan Kuasa untuk menempuh Jalur hukum guna mendapatkan keadilannya itu Kepada Kantor Hukum NZ Law Firm Dan Rekan yang berkantor pusat di Kota Serang, Banten.

Salah satu kuasa hukum Mimin, Nazwir, S.H, menerangkan bahwa dalam hukum gadai yang diatur dalam KUHPerdata kreditor yang memiliki hak gadai namun barang atau jaminan gadai itu lepas dari kekuasaannya karena hilang atau dicuri maka hak gadainya menjadi terhapus. Barang jaminan gadai itu harus kembali kepada pemiliknya yang terakhir tanpa harus diwajibkan membayar pembelian barang tersebut. ” Kalo hilang barang gadai itu, maka hak gadainya menjadi hapus, dasar hukum inilah yg menjadi Posita dalam gugatan kita untuk menjamin kepastian hukum dan mencarikan keadilan bagi klien kita”, tuturnya.

Hal senada diterangkan Daddy Hartadi, S.H bahwa PT Pegadaian (Persero) telah lalai tidak bisa menjamin keselamatan, dan keamanan barang gadai sesuai hukum gadai dan barang titipan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31.POJK.05/2016 Tentang
Usaha Pergadaian.

Dalam Norma pasal tersebut kata Daddy, perusahaan pergadaian wajib memiliki pedoman
tertulis untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang jaminan. “PT Pegadaian (Persero) pasti punya pedoman itu. Lalu kenapa Pegadaian Kota Tasikmalaya masih kecolongan memberikan barang gadai kepada orang, selain orang yang memiliki surat bukti Gadai yang asli, yang telah menjadi pedoman dalam PT Pegadaian untuk pengambilan atau penebusan sebuah barang jaminan di PT Pegadaian (Persero)”, jelasnya.

Daddy juga menjelaskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian ini, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada 20 September 2021, dan telah mendapatkan register dengan perkara Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN Tsm. (Red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button