HUKUM & HAM

Perjudian Berkedok Ketangkasan Ala Las Vegas Marak Di Kawasan Nagoya Batam

BATAM, suaraindependentnews.id – Maraknya perjudian diwilayah hukum Polda Kepri diduga ada orang kuat didalamnya yang memback-up perjudian yang berkedok ketangkasan yang sangat meresahkan masyarakat diwilayah Batam.

Tim Investigasi yang terdiri dari media online, cetak, streaming, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda yang masuk ke arena perjudian online berkedok ketangkasan di kawasan Nagoya Jodoh Batu Aji Batam Kota dan juga Mall, Sungguh luar biasa area tersebut disulap bak di Las Vegas.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi diperoleh informasi langsung tentang arena perjudian tersebut secara gamblang, Pemimpin Redaksi Media Buserdirgantara7 Nasrudin beserta kawan-kawan berinisiatif untuk menemui Kabid Humas Polda Kepri, bersilaturahmi sekaligus berkoordinasi terkait maraknya judi online ketangkasan diwilayah hukumnya, namun sayang menurut keterangan stafnya bahwa Kabid Humas sedang tidak berada ditempat.

Akhirnya kedatangan Nasrudin dan kawan-kawan pada hari Selasa (16/11/2021), sekira pukul 13.00 WIB, di ruang Humas Polda Kepri yang semulanya berniat menemui langsung Kabid Humas, walhasil diterima oleh AKBP Surya, Iptu Faizal dan Brigadir Andi, tetapi tidak mendapatkan informasi yang jelas.

Lebih lanjut Nasrudin mengatakan, “Kami menduga ada oknum polisi di dalamnya, jangankan judi online seperti itu, judi menggunakan handphone saja cepat ditangkap dan diproses hukum”, tuturnya, Sabtu (20/11/2021).

Semua sudah ada aturan main dan sanksinya yang tertuang dalam Undang-undang pidana perjudian pasal 303 KUHP yang diperkuat dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1974, Tentang Penertiban Perjudian yang merupakan perjudian secara konvensional.

Dan perjudian nonkonvensional jenis perjudian baru yang berkembang dan diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1).

“Begitu pun judi online ketangkasan, casino dan sejenisnya, jelas-jelas melanggar Undang-undang tetapi kok tidak ada tindakan tegas, seolah ada pembiaran, ada apa dan kenapa? Apalagi saat ini masih dalam pandemi harus menerapkan prokes dan tidak boleh berkerumun”, ungkap Nasrudin.

Nasrudin bersama kawan-kawan meminta dan mendesak agar Kapolda Kepri segera menindaklanjuti, mengambil langkah tegas atas keresahan masyarakat terkait maraknya perjudian dan oknum polisi yang jadi pahlawan di tempat perjudian online ketangkasan serta perjudian yang lainnya di wilayah hukum Polda Kepri, tandasnya. (TimInvestigasi/[email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button