HUKUM & HAM

Perkara Narkoba Vonis Satu Tahun Enam Bulan Terdakwa Pikir – Pikir

Sidang putusan Perkara kasus Narkotika atas nama terdakwa  Nazmudin dari  Kabupaten Sukamara  digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Selasa  9 /7  .Tiga orang anggota hakim yang bertugas menyidangkan perkara itu diantarannya  , Iman Santoso SH,MH selaku ketua Majelis Hakim  dan dua didampingi dua anggota  hakim yaitu  Iqbal ALBANNA dan Mantiko Sumanda Mochtar dengan Panitera Pengganti Johanis SH.dengan sidang terbuka untuk umum .

Dalam persidangan nampaknya terdakwa Nazmudin tertunduk sambil mendengarkan pembacaan putusan oleh ketua Majelis Hakim yang di sampaikan oleh Iman Santoso . dalam amar putusannya yaitu menjatuhkan pidana selama satu tahun enam bulan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dua tahun hukuman penjara   .kemudian dalam putusannya beberapa barang bukti bong dan Hp milik terdakwa dirampas untuk negara sementara barang bukti mobil dikembalikan kepada terdakwa .ahirnya dalam putusan tersebut  terdakwa masih belum menerima dan mengatakan pikir pikir

ketika dikonfirmasi kepada Jaksa penuntut umum. Gomgoman H Simbolon SH,MH selaku jaksa pengganti .sesogianya jaksa yang menangani perkara itu adalah  Jonathan S Martua SH yang berhalangan hadir . Gomgom Mengatakan pihaknya menerima vonis apa yang diputuskan oleh ketua Majelis Hakim .katanya karena terdakwa sudah sesuai  dikenakan pasal 127 .dengan ancaman dua tahun .mengapa pihaknya menerima karena putusan tersebut sudah diputuskan dua pertiga dari tuntutan dan pula terdakwa hanya pemakai bukan pengedar sehingga sudah terpenuhi ucapnya Gomgoman pada wartawan .(Taufik Hidayat)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button