Dari Regulasi ke Aksi: Satpas Colombo Wujudkan SIM D Ramah Penyandang Disabilitas

Surabaya | Suaraindependentnews.id — Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang inklusif mulai diwujudkan secara nyata oleh Satpas Colombo Polrestabes Surabaya. Melalui layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) D dan SIM D1, penyandang disabilitas kini mendapatkan akses legal berkendara yang setara, sesuai amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas pengendara sepeda motor, sementara SIM D1 bagi pengemudi kendaraan roda empat. Proses penerbitannya pada prinsipnya sama dengan SIM umum, namun disesuaikan dengan kondisi pemohon tanpa mengurangi standar keselamatan. Penyesuaian ini menjadi bukti bahwa keadilan pelayanan bukan berarti pelonggaran aturan, melainkan perlakuan yang setara sesuai kebutuhan.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubnit Iptu Hariyo, menjelaskan bahwa SIM D merupakan bentuk pengakuan negara atas hak penyandang disabilitas untuk berkendara secara sah.

“Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, psikologi, serta uji teori dan praktik. Penyesuaian dilakukan agar penyandang disabilitas dapat mengikuti proses secara adil dan manusiawi,” jelasnya.
Pelayanan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satu pemohon SIM D, Agus Hafenda, warga Surabaya, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan petugas Satpas Colombo. Ia menilai proses berjalan jelas, petugas bersikap ramah, dan menghargai pemohon sebagai subjek hukum yang setara.
“SIM ini sangat penting bagi saya agar bisa berkendara dengan aman dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.
Dengan hadirnya layanan SIM D dan D1, Satpas Colombo tidak hanya menjalankan regulasi, tetapi juga menerjemahkannya ke dalam tindakan konkret. Langkah ini diharapkan mendorong terciptanya sistem transportasi yang lebih inklusif, aman, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali.
Implementasi SIM D ini menjadi penanda bahwa pelayanan publik yang ramah disabilitas bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan secara konsisten dan berkelanjutan.




