POLRI

Personil Polsek Leuwisari Cek TKP Pencurian Kotak Amal Dan Amplifier Masjid Diwilayah Desa Linggamulya Kecamatan Sariwangi

POLRES TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Pada Hari Rabu, 20 Juli 2022 pukul 12.15 sampai dengan 14.00 WIB, yang bertempat wilayah Desa Linggamulya Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya telah di laksanakan pengecekan TKP pencurian Kotak amal dan Ampliplayer pengeras suara Masjid di wilayah desa Linggamulya Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.

Menindak lanjuti informasi dari warga masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kotak amal dan ampliplayer pengeras suara di beberapa masjid yang ada di desa Linggamulya, anggota Polsek Leuwisari Aiptu H. Didin dan Aipda Anto Sagianto sgera melakukan pengecekan ke TKP dengan hasil informasi yang di dapat antara lain,
Berdasarkan keterangan ketua DKM Ustadz Ahmad 63 tahun diperoleh informasi bahwa kejadian tindak pidana pencurian di Masjid Al-Hidayah beralamat di Kampung Dago RT 007/01 di ketahui hari Selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 11.45 WIB barang yang di curi berupa uang yang ada di kota amal yang di congkel senilai kurang lebih Rp 400.000,-.

Berdasarkan keterangan ketua DKM Ustadz Hasan Ma’mun 53 tahun diperoleh informasi bahwa kejadian tindak pidana pencurian di Masjid As-Sakinah yang beralamat di Kampung Dago RT 06/01 di ketahui hari Selasa, 19 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB barang yang di curi berupa Ampli player pengeras suara senilai kurang lebih Rp 1.000.000,-.

Berdasarkan keterangan ketua DKM Ustadz Rojak 55 tahun diperoleh informasi bahwa kejadian tindak pidana pencurian di Masjid Al-Ikhlas yang beralamat di Kampung Campaka RT 017/01 dan di ketahui pada hari Selasa, 19 Juli 2022 sekira pukul 13.15 WIB, adapun barang yang di curi berupa uang yang berada di dalam kotak amal senilai kurang lebih Rp 200.000,-.

Berdasarkan keterangan ketua DKM Ustadz Koko 50 tahun diperoleh informasi bahwa kejadian tindak pidana pencurian di Masjid An-Nur yang beralamat di Kampung Manangga RT 014/03 dan di ketahui pada hari Selasa, 19 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB barang yang di curi berupa Mixer pengeras suara senilai kurang lebih Rp 3.000.000,-.

Berdasarkan keterangan Ipin 38 tahun diperoleh informasi bahwa kejadian percobaan tindak pidana pencurian di Masjid Al-Jabar yang beralamat di Kampung Geger Hanjuang yang di ketahui pada hari Selasa, 19 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Adapun barang yang akan di curi berupa peralatan elektronik pengeras suara Mesjid senilai jutaan rupiah yang berada di kamar mimbar dengan cara menjebol pintu kamar, namun pelaku baru sampai membuka pintu langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti satu buah obeng dan besi penyongkel.

Sampai dengan saat ini dari pihak DKM belum melaporkan secara resmi kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Demikian keterangan dari
Kapolsek Leuwisari
Iptu Dudung Supriatna, S.H. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button