HUKUM & HAM

Suara Masyarakat Kecil, Kabid Advokasi LAI Mayor (Purn) Karsedi ; Kapolres Jaktim Harus Serius Tangani Dugaan Penipuan Puluhan Pedagang TMII Yang Dilakukan Oknum ASN

TMII-JAKTIM || suaraindependentnews.id – Pihak BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), sangat menyayangkan sikap pihak Polres Jakarta Timur atas pengaduan pihaknya yang mewakili puluhan pedagang es dan kopi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dimana tindak lanjut atas pengaduan mereka terkesan “Dipingpong-pingpong” oleh pihak penyidik.

“Pengaduan masyarakat (Dumas) atau laporan tertulis kami sepertinya tidak mendapat penanganan serius dari pihak Polres Jaktim, pada hal laporan itu adalah keluh kesah dari puluhan para pedagang es dan kopi gendong yang berjualan di kawasan TMII”, kata Kabid Advokasi BP2 Tipikor LAI Mayor (Purn) Karsedi, SH., MH, kepada wartawan, Senin 6 Mei 2024.

Dijelaskan Karsedi, mayoritas puluhan pedagang es dan kopi gendong tersebut adalah warga sekitar yang berjualan di dalam kawasan TMII, dan itu sudah berlangsung cukup lama sewaktu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh istri Presiden RI ke-2, almarhumah Tien Soeharto.

Pasca pengelolaan TMII diambil alih oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan revitalisasi besar-besaran sejak tahun 2021, pedagang es dan kopi gendong dalam kawasan TMII kini makin dilarang. Para pedagang tersebut acap kali bentrok dengan para Satpam karena kegiatan menjual es dan kopi dalam kawasan telah dilarang.

Ditengah kegalauan para pedagang itu, ada saja pihak yang memanfaatkan keadaan tersebut untuk mendapat keuntungan. Tak tanggung-tanggung, seorang ASN berinisial E, oknum Satpol PP Pemprov DKI Jakarta diduga dengan sengaja memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengambil keuntungan dari pedagang yang diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya.

E yang seorang ASN, juga pejabat Satpol PP Pemprov Jakarta menjanjikan kepada puluhan pedagang bisa menyewakan sepeda listrik (Selis) dan bebas masuk ke kawasan TMII, dengan syarat membeli sepeda listrik dari pihaknya. E dibantu 2 orang warga sipil, yang juga merupakan pasutri.

“Mengetahui E seorang pejabat dan menjanjikan bisa memberi akses masuk ke TMII dan menyewakan Selis di kawasan TMII, kemudian para korban banyak membeli Selis secara tunai dan kredit kepada E melalui perantara yang berinisial B, termasuk biaya masuk yang hingga kini tak jelas juntrungannya yang jumlahnya mencapai Rp 60 Juta”, terang Karsedi yang juga pengacara tersebut.

LAI pihak yang dipercayakan oleh sekitar 45 orang pedagang yang merasa ditipu, juga sudah melakukan upaya-upaya perdamaian kepada pihak E dan B, diantaranya meminta agar E mengembalikan uang para pedagang tersebut.

Bahkan, oknum Satpol PP tersebut membuat pernyataan tertulis, akan mengembalikan dan menyelesaikan pada tanggal 5 Maret 2024 lalu. Akan tetapi hingga waktu yang ditunggu-tunggu tak kunjung menyelesaikan persoalan dimaksud.

“Kami menyampaikan dumas atau laporan ke Kapolres melalui surat tanggal 7 Maret 2024, dengan harapan permasalahan ini bisa segera ditindaklanjuti. Unit Krimsus yang mungkin ditunjuk Kapolres menangani, meminta hadir dan membawa 2 orang korban, Selasa 23 April 2024. Entah kenapa pihak penyidik menyarankan untuk membuat laporan polisi karena menurutnya tidak ada indikasi korupsi dalam hal ini”, ujar Karsedi yang juga pendiri Kantor Hukum KS dan Rekan.

Karsedi berharap, para pedagang mendapat keadilan. Dengan membuat laporan kembali dari awal, maka penanganan kasus ini akan memakan waktu, sementara surat pengaduan yang pertama telah kami kirimkan pada 7 Maret 2024 lalu. Ia berharap Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dapat memberikan atensi untuk mempercepat proses laporan tersebut karena melibatkan oknum ASN Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dan memberikan keadilan seadil-adilnya bagi warga pedagang es dan kopi di Kawasan TMII.

Sementara itu, seorang janda yang diduga juga menjadi korban, yang tidak mau namanya disebut mengatakan, janji akses ke TMII menurutnya hanya tinggal janji. Uang yang mereka kumpulkan selama ini entah kemana rimbanya. Terduga pelaku seolah seperti kebal hukum bahkan seperti memberi ancaman.

“Itu uang yang kita sisihkan dari jualan es dan minuman ringan. Padahal menjelang hari yang dijanjikan kami sudah menyiapkan acara syukuran. Ternyata apa yang dikatakan E dan B hanya hisapan jempol semata,” jelas Ibu yang sudah lebih 20 tahun berjualan di dalam TMII.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button