Tak Berkategori

Petugas BPN Nias Batal Melakukan Pengukuran, Pemilik Tanah Kecewa.

Nias Utara, SUARAINDEPENDENTNEWS.ID

Pemilik tanah Arododo Telaumbanua Alias Ama Dika menuturkan keawak media ini merasa  kecewa atas dibatalkannya pengukuran objek Sertifikat Hak Milik (SHM)  No 572 batas tanah dengan pihak warga setempat di Desa Onozitoli Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara Kamis. (11/02).

Disampaikan Arododo Telaumbanua, bahwa sebenarnya pengukuran tanah ini dilaksanakan untuk kepentingan hukum terkait laporan saya pak, di Polres Nias sehingga  permasalahan tanah ini  menjadi terang benderang, namun saya beserta keluarga sangat kecewa atas digagalkannya pengukuran ini ujarnya.

Sebelumnya Arododo Telaumbanua (Alias Ama Dika) warga desa Onozitoli Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya jajaran Pemerintah Provinsi dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memberikan kepastian hukum untuknya.

Terkait permasalahan yang dialami Arododo Telaumbanua, Kuasa hukumnya Elyfama Zebua,SH., Analisman Zalukhu,SH dan Sacrist Breedwan  Harefa,SH, menyampaikan bahwa, Kita sangat menyayangkan adanya upaya oknum-oknum yang menghalangi pengukuran tanah tersebut.

Permintaan pengukuran itu terkait LP No 18/III/2020/Ns-Tuhem serta LP No 08/I/202/NS SPKT yang dilaporkan Arododo Telaumbanua (Alias Ama Dika) karena terjadinya aksi pengerusakan Tanaman serta pengancaman di tanahnya. 

Pengukuran tanah itu bukan sebagai eksekusi atau penetapan kepemilikan, melainkan acuan untuk penyidik Polres Nias terhadap batas tanah,  dalam hal ini yang berkompeten adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Nias, maka BPN Nias harus dilibatkan supaya diketahui kebenaran dan keabsahan atas  pasal 406, pasal 368 ayat 1 sebagaimana yang dilaporkan Arododo Telaumbanua  ucapnya.

Dilokasi, Kepala Desa Sawo, Serius  Telaumbanua  menolak pihak BPN Nias dalam melakukan pengukuran dengan berbagai alasan diantaranya surat pemberitahuan kepada yang berbatas belum disampaikan, mempersoalkan masalah SHM yang dimiliki Arododo Telaumbanua. 

“Mereka juga menolak karena ketika pengukuran batas tanah untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak melibatkan pihaknya”. 

Kami sebagai kepala desa Sawo  tidak mengizinkan melanjuti pengukuran tanah ini dikarenakan pertama belum adanya surat undangan pemberitahuan, ukuran batas tanah yang tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki Arododo Telaumbanua di cek dan terlihat dilapangan sangat janggal dengan ukuran yang tertera.

Sementara  dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Nias, Hanung  menyampaikan, mohon maaf sebelumnya atas kesalahpahaman ini banyak mendapatkan protes dari kalangan warga sehingga   pengukuran dilakukan apa bila tidak ada sanggahan atau sengketa pada lahan. 

“Harapan saya, hari ini pengukuran kita lakukan apabila sipembatas lahan mengizinkan.  BPN  Nias pihak netral.  Untuk mendudukkan persoalan dan mencari jalan keluar yg terbaik.  Kami kemari karena adanya permintaan dari kepolisian,” jelasnya. 

Pada proses pengukuran tanah tersebut,  turut dihadiri dari Polres Nias, Bhabinkamtibmas, Candra Panjaitan,   dan mewakili BPN Nias Hanung, Kuasa Hukum Arododo Telaumbanua yakni; Elyfama Zebua,SH., Analisman Zalukhu,SH dan Sacrist Breedwan  Harefa,SH,  serta Kepala Desa Onozitoli Sawo, E. Telaumbanua, Kepala Desa Sawo, Serius Telaumbanua  dan Pers serta warga Setempat. (Aa/FL)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button